kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.542   -2,00   -0,01%
  • IDX 6.851   22,84   0,33%
  • KOMPAS100 990   2,22   0,22%
  • LQ45 765   1,71   0,22%
  • ISSI 219   0,83   0,38%
  • IDX30 397   1,22   0,31%
  • IDXHIDIV20 467   0,14   0,03%
  • IDX80 112   0,32   0,29%
  • IDXV30 115   0,63   0,55%
  • IDXQ30 129   0,17   0,13%

MA kabulkan kasasi GS Yuasa


Senin, 09 Maret 2015 / 17:00 WIB
MA kabulkan kasasi GS Yuasa
ILUSTRASI. fesyen di Shopee


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Upaya hukum Yudhi Tanto untuk mempertahankan merek aki GS Garuda Sakti miliknya harus kandas setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi GS Yuasa Coorporation.

Dikutip dari situs resmi Kepanitraan Mahkamah Agung, majelis hakim yang terdiri dari I Gusti Agung Sumanatha, Nurul Elmiyah, dan Soltoni Mohdally telah memutus kasasi dan merilisnya sejak 17 Februari 2015.

"Amar Putusan: KABUL," seperti dikutip KONTAN di laman situs resmi MA, Senin (9/3).

GS Yuasa telah mendaftarkan kasasi tersebut pada 21 Januari 2015 dengan nomor perkara 55/Pdt.Sus-HKI/2015. Pemohon juga mengikutsertakan Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM sebagai turur tergugat.

Secara terpisah, kuasa hukum Yudhi Tanto, Wawan Setiawan mengaku belum mengetahui amar putusan MA tersebut. Ia menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum memperoleh pemberitahuan resmi dari MA.

"Saya belum bisa berkomentar dulu," ujar Wawan yang mengaku sedang di luar negeri.

Ia menuturkan pihaknya akan menunggu salinan putusan MA tersebut sekembalinya ke Indonesia. Wawan berjanji akan membaca pertimbangan hukum majelis hakim MA terlebih dahulu sebelum memberikan komentar lebih lanjut.

Tidak berbeda, kuasa hukum GS Yuasa, Debbie Julianne Manurung juga mengungkapkan pihaknya belum mengetahui adanya putusan kasasi MA tersebut. Sehingga pihaknya belum dapat memberikan tanggapan kepada media.

"Saya tidak mau berkomentar dulu karena belum mendapatkan pemberitahuan dan mengetahui isi maupun pertimbangan putusan majelis," ujar Debbie.

Sebelumnya, GS Yuasa memperkarakan Yudhi Tanto terkait merek aki GS Garuda Sakti dalam perkara dengan nomor 24/HKI/Merek/2014/PN.JKT.PST. Perusahaan aki ternama asal Jepang tersebut ingin membatalkan merek aki GS milik Yudhi karena logo yang tertera di kemasan produk dianggap memiliki persamaan pada pokoknya. GS Yuasa sendiri diklaim sebagai merek terkenal dan menuding Yudhi beritikad tidak baik untuk mengelabui konsumen.

Namun, majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memiliki pandangan lain. Pada 29 September 2014 yang lalu, PN Jakarta Pusat telah menolak permohonan GS Yuasa untuk membatalkan lima nomor pendaftaran merek GS Garuda Sakti yaitu IDM000026703, IDM000174207, IDM000174208, IDM000174209, dan IDM000174210 milik Yudhi. Majelis hakim menilai kedua merek aki kendaraan tersebut tidak memiliki persamaan pada pokoknya. Selain itu, pendataran merek oleh Yudhi juga bukan atas itikad tidak baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×