kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA beberkan alasan permohonan PK Advokat Lucas dikabulkan


Jumat, 09 April 2021 / 13:25 WIB
MA beberkan alasan permohonan PK Advokat Lucas dikabulkan
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh advokat Lucas, terkait perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka korupsi Eddy Sindoro. 

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan, ada dua perbuatan yang dinilai tidak terbukti yaitu melakukan obstruction of justice dalam pengertian secara fisik menghalang-halangi, mencegah dan merintangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan. 

"Kedua melakukan obstruction of justice dalam pengertian memberikan pendapat, saran, usul atau pertimbangan," jelas Andi, Kamis (8/4/2021) dikutip dari Antara. 

Andi menjelaskan karena dua tindakan itu dinyatakan tidak terbukti maka MA mengabulkan putusan PK dari Lucas. Atas putusan tersebut, sambung Andi, Lucas dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Atas dasar pertimbangan tersebut Pemohon PK/terpidana dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut umum," terang Andi. 

Baca Juga: MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Lucas

Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan putusan MA mengabulkan PK pada Lucas. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK menganggap putusan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat: "Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," sebut Ali. 

Sebagai informasi pada 20 Maret 2019, Lucas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karana terbukti bersalah merintangi penyidikan Eddy Sindoro. 

Namun putusan itu kemudian dikurangi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 5 tahun penjara pada tingkat banding.

Penulis : Tatang Guritno
Editor : Dani Prabowo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan MA Kabulkan Permohonan PK Advokat Lucas"  

Selanjutnya: Mahkamah Agung vonis bebas Lucas, Ini kata KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×