kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.199   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

MA batalkan putusan BANI soal PLTP Dieng Patuha


Kamis, 30 Mei 2013 / 21:01 WIB
MA batalkan putusan BANI soal PLTP Dieng Patuha
ILUSTRASI. Pemerintah menyampaikan program vaksinasi untuk anak usia 6 tahun - 11 tahun mulai bergulir pada bulan Desember 2021 ini.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan permohonan kasasi PT Bumi Gas Energi terkait sengketa arbitrase proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Patuha Jawa Barat dan Dieng Jawa Tengah. MA menyatakan membatalkan putusan arbitrase BANI tertanggal 11 Juli 2008 yang menyatakan perjanjian proyek pengembangan panas bumi Dieng-Patuha tertanggal 1 Februari 2005 telah berakhir sejak 17 Juli 2008. 

"Putusan kasasi MA ini jatuh pada 24 Oktober 2012. Tetapi kami baru menerima salinan putusannya pada 28 Mei ini," kata kuasa hukum Bumi Gas, Bambang Simamora, Kamis (30/5).

Sengketa arbitrase proyek panas bumi Dieng-Patuha antara Bumi Gas melawan PT Geo Dipa Energi dan BANI telah berlangsung cukup lama. Bambang menyambut baik putusan ini yang artinya pihaknya dapat kembali menjalankan proyek panas bumi Dieng Patuha 300 MW yang sebelumnya terhenti. "Perjanjian proyek antara Geo Dipa dengan Bumi Gas tanggal 1 Februari 2005 tetap berlaku, sah dan mengikat para pihak," katanya. 

Bambang meminta perusahaan plat merah ini untuk mematuhi putusan MA ini. Terlepas nanti ada upaya hukum lainnya, Bumi Gas mengaku akibat sengketa ini pihaknya telah mengalami kerugian materiil mencapai Rp150 miliar. 

"Putusan MA ini sudah berkekuatan hukum tetap sehingga Geo Dipa dan para pihak lainnya melaksanakan isi putusan ini. Bumi Gas satu-satunya pihak yang sah dan berwenang mengerjakan proyek ini," katanya.

Kasus bermula saat Geo Dipa telah menunjuk Bumi Gas sebagai pemenang tender untuk proyek pengembangan panas bumi 2x60 MW di Dieng dan 3x60 MW di Patuha. Semula proyek ini adalah proyek PLTP ex Himpurna California Energi Ltc dan Patuha Power Ltd yang diambil kembali oleh Pemerintah. 

Kemudian Menteri Keuangan mewakili pemerintah menunjuk PT PLN sebagai pengelola proyek PLTP tersebt untuk melaksanakan penunjukan sebagai pengelola proyek PLTP tersebut. PLN bersama PT Pertamina akhirnya membentuk dan mendirikan Geo Dipa.

Seiringnya waktu, pelaksanaan proyek ini tidak berjalan mulus. Geo Dipa menuding Bumi Gas telah wanprestasi di proyek ini dan kemudian memutuskan untuk mengajukan upaya hukum arbitrase meminta pembatalan Perjanjian proyek antara Gea Dipa dengan Bumigas Geothermal Project Development No.KTR 001/GDE/II/2005 tanggal 1 Februari 2005. 

Tidak terima dengan putusan arbitrase, Bumi Gas mengajukan upaya hukum pembatalan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sampai akhirnya MA mengabulkan permohonan kasasi Bumi Gas untuk membatalkan putusan arbitrase tersebut. 

Dalam pertimbangannya, Geo Dipa terbukti telah melakukan tipu muslihat dalam proyek ini. Meski Bumi Gas telah ditunjuk pemenang tender proyek panas bumi Dieng-Patuha, tetapu tender tersebut belum mendapatkan shareholders approval dari PLN dan Pertamina. 

Selanjutnya perjanjian proyek tertanggal 1 Februari 2005 disebutkan Geo Dipa telah menyatakan memiliki concession right dan transfer of assets proyek PLTP Dieng dan Patuha. Namun Geo Dipa tidak dapat memperlihatkan concession right dan transfer of assets proyek sehingga akibatnya investor atau pendana akan merasa tidak terjamin.

Terkait putusan ini, Imam Haryanto selaku kuasa hukum Geo Dipa mengaku sudah mengetahui, tetapi pihaknya belum menerima berkas salinan putusan. Meski demikian, pihaknya akan mengajukan upaya hukum luar biasa alias peninjuan kembali (PK). "Iya kita akan ajukan PK," katanya.

Tak hanya itu, Geo Dipa berencana melaporkan Majelis Kasasi perkara ini yang terdiri I Made Tara (ketua), Soltoni Mohdally (anggota), dan Nurul Elmiyah (anggota) ke Komisi Yudisial (KY). "Putusan BANI ini tidak bisa dibatalkan karena sudah mengikat para pihak," katanya.

Terkait kelanjutan proyek ini, Imam menegaskan putusan ini tidak akan berpengaruh sama sekali. Menyusul pekerjaan proyek PLTP Patuha berkapasitas 1x55 mega watt (MW) unit 1 dengan investasi sebesar US$ 144 juta. Konsorsium yang mengerjakan proyek tersebut adalah Marubeni Corporation dan PT Matlamat Cakera Canggih dengan target operasi pada 2014.

"Proyek ini sama sekali berbeda. Tidak sama dengan proyek Dieng-Patuha yang dikerjakan Bumi Gas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×