kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lukman Hakim mundur dari calon DPR terpilih


Selasa, 02 September 2014 / 16:26 WIB
Lukman Hakim mundur dari calon DPR terpilih
ILUSTRASI. Nasabah mencari informasi mengenai produk unit link dari asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu (2/1)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/02/2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengundurkan diri dari daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih periode 2014-2019. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Husni Kamil Manik di Jakarta, Selasa (2/8/2014).

"Kami sudah menerima surat tembusan pengunduran diri Lukman Hakim Saifuddin tadi pagi (Selasa pagi). Alasannya, beliau menjadi penanggung jawab pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Jadi sebagai bentuk pertanggungjawaban dia makanya mengundurkan diri," kata Husni ditemui di ruang kerjanya di Gedung KPU Pusat Jakarta, seperti dikutip Antara.

Namun, KPU belum dapat memproses penggantian calon terpilih tersebut karena surat tembusan itu baru berasal dari pihak calon, belum dari DPP Partai Persatuan Pembangunan.

"Kami (KPU) belum dapat memproses karena DPP PPP belum mengirimkan surat permintaan penggantian calon terpilih, meskipun yang bersangkutan (Lukman Hakim) sudah mengajukan pengunduran diri," jelas Husni.

Lukman Hakim menjadi Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI yang meliputi Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo.

Sebelum menjadi Menag, ia menjabat Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP. Ia lalu dilantik sebagai Menag oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 Juni lalu. Lukman menggantikan Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.

Proses penggantian calon anggota DPR masih dapat dilakukan sebelum pelantikan Anggota DPR dan DPD RI pada 1 Oktober mendatang. Penggantian calon terpilih dapat dilakukan jika ada permintaan sendiri dari calon terkait, meninggal dunia atau ada persyaratan yang tidak memenuhi.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta para menteri yang terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 untuk segera mundur dari jabatannya sebelum pelantikan anggota DPR. Pasalnya, mereka tidak bisa rangkap jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×