Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah menegaskan tetap mengharuskan PT Freeport Indonesia untuk melepas sahamnya atau divestasi sebesar 51%.
Hal ini dinyatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui di di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Senin (6/3).
"Nggak kita tetap. Karena dari awal kontrakpun sudah begitu," ujar Luhut.
Menurut Luhut, nantinya tidak ada lagi pihak yang bermain dalam proses divestasi saham Freeport tersebut. Sebab, proses divestasi akan dilaksanakan secara transparan.
"Harus diketahui, indonesia ini sudah terlalu transparan dan makin terbuka. Jadi tidak bisa ada negosiasi," jelasnya.
Luhut pun menuturkan, seharusnya permasalahan ini tidak perlu diributkan oleh masing-masing pihak. Karena, terang dia, masing-masing pihak akan mengalami kerugian jika terus meributkan permasalahan tersebut.
"Jadi kita tidak usah terlalu ramailah, saya kira tidak ada orang yang mau ribut-ribut. Kan ribut semua rugi tidak ada yang untung, jadi kita mau selesaikan baik-baik," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Peraturan tersebut, perusahaan pertambangan diwajibkan divestasi 51% secara bertahap selama sepuluh tahun. (Achmad Fauzi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News