kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.506   31,00   0,20%
  • IDX 7.736   0,77   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,83   -0,07%
  • LQ45 959   -0,02   0,00%
  • ISSI 232   -0,49   -0,21%
  • IDX30 493   0,72   0,15%
  • IDXHIDIV20 592   1,38   0,23%
  • IDX80 137   0,09   0,07%
  • IDXV30 143   0,13   0,09%
  • IDXQ30 164   0,10   0,06%

Luhut: Proyek Kereta Cepat akan Diperpanjang Hingga Surabaya


Rabu, 06 September 2023 / 20:01 WIB
Luhut: Proyek Kereta Cepat akan Diperpanjang Hingga Surabaya
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama PM China Li Qiang dalam uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), Rabu (6/9/2023).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan meneruskan proyek kereta cepat hingga ke Surabaya. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, rencana tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tadi mengenai kereta cepat, prospek kereta cepat sampai ke Surabaya sesuai arahan presiden,” kata Luhut kepada awak media, Rabu (6/9).

Luhut juga menyampaikan terkait uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dilakukannya pada Rabu (6/9), bersama Perdana Menteri China Li Qiang berjalan lancar.

Baca Juga: Menko Luhut Pastikan APBN Tak Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat

Dia mengungkapkan, selepas uji coba tersebut China mengakui bahwa kualitas kereta cepat di Indoensia serupa dengan yang ada di negaranya.

“Tadi dia (perdana menteri China) sangat puas. Dia bilang sama kualitasnya dengan di Tiongkok. Kita juga puas,” terangnya.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi pun direncanakan akan menjajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung sepulangnya menghadiri KTT G20 India.

Selanjutnya, masyarakat diperbolehkan menggunakan transportasi tersebut, atau mulai beroprasi 1 Oktober 2023 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×