kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Luhut kantongi izin rangkap jabatan


Rabu, 12 Agustus 2015 / 22:30 WIB
Luhut kantongi izin rangkap jabatan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Luhut Binsar Pandjaitan akan tetap memegang posisi sebagai Kepala Staf Kepresidenan meski diberi amanat baru sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Luhut akan merangkap jabatan selama periode yang tak ditentukan. Hal itu dikatakan Staf Khusus bidang Politik dan Media Atmaji Sumarkidjo, di Kantor Bina Graha, Rabu (12/8). 

Pernyataan Atmaji ini berbeda dari keterangan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya yang meminta Luhut meletakkan jabatan staf presiden. 

"Setelah langsung bertemu setelah pelantikan sebagai Menko Polhukam, Presiden instruksikan kepada Pak Luhut untuk rangkap jabatan. Artinya, tetap juga sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Atmaji.

Atmaji menegaskan tidak ada yang berubah dari tugas dan fungsi Kantor Staf Kepresidenan setelah Luhut dilantik sebagai Menko Polhukam. 

"Yang ada hanya tambahan tugas kepada Pak Luhut," ujar dia. 

Menurut Atmaji, tidak ada landasan hukum yang melarang soal rangkap jabatan itu karena merupakan kewenangan penuh Presiden. Namun, Atmaji mengaku tak tahu sampai kapan Luhut akan merangkap jabatan.

"Tak disebutkan sampai kapannya," kata dia.

Selama menjalankan dua tugas itu, Luhut akan tetap mendampingi Presiden dalam setiap rapat kabinet selaku Kepala Staf Kepresidenan. Dia yakin, tak ada tugas yang terganggu dari rangkap jabatan ini. Apalagi, lanjut dia, lingkup tugas Menko Polhukam juga ditangani Kantor Staf Kepresidenan. 

Secara teknis, kata Atmaji, Luhut juga tidak berkeberatan jika harus bolak-balik di dua kantor, yakni antara Jalan Medan Merdeka Barat ataupun Jalan Veteran. 

"Itu teknis saja beliau kantor di sana bisa, di sini bisa. Jaraknya juga cuma 7 menit," kata dia. 

Berbeda dari pernyataan JK

Pernyataan ini berbeda dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK mengungkapkan, posisi Kepala Staf Kepresidenan saat ini kosong karena Presiden Joko Widodo menempatkan Luhut Pandjaitan sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Oleh karena itu, lembaga Staf Kepresidenan dikembalikan lagi di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet.

"Kan sudah serah terima semua, jadi otomatis ya. Setelah itu, lembaga itu (Kantor Staf Kepresidenan) itu akan berada di bawah koordinasi Seskab," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (12/8).

Selama perubahan struktural lembaga belum resmi terbentuk, Sekretaris Kabinet Pramono Anung akan mengambil alih tugas Kepala Staf Kepresidenan. Menurut Kalla, tugas Kepala Staf Kepresidenan mirip dengan tugas Seskab.

"Sementara ini akan diberi tanggung jawab ke Seskab menjalankan lembaga itu karena hampir sama tugas-tugasnya," ujar dia. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×