kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Lucinta Luna terancam lima tahun penjara


Rabu, 12 Februari 2020 / 14:27 WIB
ILUSTRASI. Lucinta Luna ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).(KOMPAS.com/IRA GITA)


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, artis peran Lucinta Luna kini terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polres Jakbar Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakbar, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga: Sel khusus di Blok Wanita, Lucinta Luna ditahan gara-gara narkoba

Lanjut Yusri, penetapan tersangka Lucinta Luna dikarenakan yang bersangkutan positif menggunakan obat terlarang jenis riklona yang mengandung zat benzodiazephine.

Sementara tiga orang rekan lainnya, yakni HD (35), DAA (35), dan NHAM (22), masih dijadikan saksi. "Ya saya katakan tadi, dari empat  orang, tiga orang negatif dan jadikan saksi kalau LL sudah ditetapkan tersangka," kata Yusri.

Baca Juga: Lucinta Luna ditangkap karena memiliki narkoba tramadol dan riklona, apa itu?

Kini Lucinta Luna menjalani pemeriksaan di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Bogor Jawa Barat.




TERBARU

[X]
×