Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mempersiapkan pembuatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk asuransi.
Hal itu dinyatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan. LPS tersebut memang menjadi mandat dari Undang Undang (UU) nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian. "Saat ini kita sedang membuat persiapan-persiapannya sesuai mandat tersebut," ujar Sri Mulyani, Rabu (22/1).
Baca Juga: Pemerintah masih rumuskan substansi Omnibus Law sektor keuangan
Saat ini pemerintah masih melakukan kajian terkait LPS tersebut. Bentuk lembaganya pun jadi pertimbangan dalam kajian yang dilakukan pemerintah.
Pemerintah akan melihat LPS yang digunakan pada industri perbankan. Dari model yang sudah berjalan itu akan dilihat penerapannya untuk perusahaan asuransi. "Kita juga akan lihat perbedaannya dengan industri asuransi sendiri," terang Sri Mulyani.
Baca Juga: Selain blokir rekening, Kejagung buru aset milik tersangka Jiwasraya di luar negeri
Dalam Pasal 53 Ayat 1 UU Perasuransian disebutkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Penyelenggaraan program penjaminan polis akan diatur dengan UU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News