kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

LPS untuk penjamin asuransi masih disiapkan pemerintah


Rabu, 22 Januari 2020 / 22:23 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah masih mempersiapkan pembuatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk asuransi.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mempersiapkan pembuatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk asuransi.

Hal itu dinyatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan. LPS tersebut memang menjadi mandat dari Undang Undang (UU) nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian. "Saat ini kita sedang membuat persiapan-persiapannya sesuai mandat tersebut," ujar Sri Mulyani, Rabu (22/1).

Baca Juga: Pemerintah masih rumuskan substansi Omnibus Law sektor keuangan

Saat ini pemerintah masih melakukan kajian terkait LPS tersebut. Bentuk lembaganya pun jadi pertimbangan dalam kajian yang dilakukan pemerintah.

Pemerintah akan melihat LPS yang digunakan pada industri perbankan. Dari model yang sudah berjalan itu akan dilihat penerapannya untuk perusahaan asuransi. "Kita juga akan lihat perbedaannya dengan industri asuransi sendiri," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Selain blokir rekening, Kejagung buru aset milik tersangka Jiwasraya di luar negeri

Dalam Pasal 53 Ayat 1 UU Perasuransian disebutkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Penyelenggaraan program penjaminan polis akan diatur dengan UU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×