CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

LPS ingin ubah UU Kemenkeu mengenai pinjaman


Selasa, 16 April 2013 / 19:33 WIB
LPS ingin ubah UU Kemenkeu mengenai pinjaman
ILUSTRASI. Merawat Kulit, Inilah 5 Manfaat Masker Jagung untuk Wajah


Reporter: Christika Angelita Toar | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini sedang membicarakan mengenai bagaimana kalau LPS memerlukan pinjaman pada saat LPS kekurangan likuiditas. Sedangkan dari Kementerian Keuangan tidak ada celah secara undang-undang untuk LPS boleh meminjam ke pemerintah.

LPS mempunyai harta namun yang dimiliki itu bentuknya berupa surat-surat berharga. Dalam kasus penyelamatan bank, LPS memerlukan uang tunai yang tidak sedikit. Sedangkan uang tunai yang dimilikinya tidak setara dan untuk mendapatkan uang tunai tersebut LPS harus menjual harta ke market dengan harga yang terpojok.

“Harganya rendah kalau kami jual, jadi lebih baik kami pinjam dong,”  jelas C. Heru Budiargo, Ketua Komisioner LPS pada hari ini (16/4) usai media gathering LPS. Ia pun menambahkan bahwa mereka masih tidak tahu harus pinjam ke mana jika kekurangan likuiditas. Satu-satunya yang paling memungkinkan ya ke pemerintah.

LPS telah memberikan proposal seperti diketahui Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) simulasi, dengan stabilitas sistem keuangannya ke Kementerian Keuangan untuk dapat mengubah Undang-undang yang menyebutkan LPS tidak dapat meminjam uang ke pihak pemerintah. Untuk pinjaman likuiditas ke pemerintah, pihak LPS akan memberikan jaminan  seperti surat berharga.

Pinjaman likuiditas ini akan dilakukan LPS jika LPS kekurangan likuiditas. “Jadi bukan kekurangan uang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×