kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lonjakan kasus covid-19, pemerintah diminta lakukan 7 hal ini


Senin, 21 Juni 2021 / 20:18 WIB
Lonjakan kasus covid-19, pemerintah diminta lakukan 7 hal ini
ILUSTRASI. Kasus baru Corona di Indonesia makin meledak.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus baru Corona di Indonesia makin meledak. Melansir data Satgas Covid-19, hingga Senin (21/6) ada tambahan 14.536 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 2.004.445 kasus positif corona.

Melihat hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pemerintah melakukan tujuh hal untuk mengatasi lonjakan kasus covid-19.

"Perpaduan berbagai langkah dilakukan secara pararel dalam situasi kondisi darurat penanganan lonjakan covid-19 saat ini," ujar Melkiades saat dihubungi, Senin (21/6).

Baca Juga: Kasus Covid-19 tembus 2 juta: Waspada, kenaikan kasus bisa sampai puncak akhir Juni!

Ketujuh hal untuk mengatasi lonjakan kasus covid-19 tersebut yakni, pertama, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dibarengi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro RT/RW, dusun, kampung, desa/kelurahan perlu dilakukan secara ketat dan disiplin.

Kedua, pembatasan ruang publik antara lain kantor, pasar, transportasi publik dilakukan lebih ketat dan terkontrol.

Ketiga, testing dan tracing dilakukan secara masif untuk mendapatkan gambaran situasi kondisi terkini di lapangan. Keempat, perkuat kapasitas isolasi terpusat mulai dari level komunitas sampai level kabupaten/kota atau provinsi.

Kelima, perkuat dan lengkapi kapasitas fasilitas kesehatan pertama dan lanjut dalam menangani kenaikan kasus saat ini. Keenam, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung penanganan covid harus disiapkan dalam jumlah dan kualitas yang memadai. Berikan insentif sehingga mereka bekerja dengan optimal.

"Ketujuh, masyarakat dipastikan diam di rumah dan kalau keluar jalankan protokol kesehatan dengan disiplin ketat," tutur Melkiades.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Aturan PPKM Mikro terbaru, perketat restoran dan mall, ini aturan lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×