Reporter: Bidara Pink, Umar Tusin | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga pembiayaan pembebasan lahan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), telah menggelontorkan dana sekitar Rp 47,9 triliun untuk pengadaan lahan 72 proyek Strategis Pembangunan Nasional (SPN) dengan total 73.580 bidang tanah seluas 113 juta meter persegi.
"Pendanaan tersebut untuk membangun jalan tol, bendungan, pelabuhan, irigasi, dan jalur kereta api dan terhitung per 7 Februari 2020," kata Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN Qoswara di Jakarta pada Jumat (14/2) .
Baca Juga: Proyek Pelabuhan Patimban paket III senilai Rp 524 miliar, konsentrasi ke jembatan
Secara terperinci, LMAN telah mendanai pengadaan tanah untuk 11 ruas jalan tol yang akan beroperasi dengan nilai Rp 15,031 triliun. Sementara untuk bendungan, LMAN telah mendanai pengadaan 34 bendungan dengan nilai Rp 3,323 triliun yang tersebar di seluruh Indonesia, seperti Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.
Dalam melaksanakan tugasnya, LMAN juga bekerjasama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) untuk proyek jalan tol, bendungan dan irigasi, serta Kementerian Perhubungan untuk proyek pelabuhan, kereta api, dan lintas rel terpadu (LRT).
Namun, menurutnya pendanaan itu belum memenuhi total alokasi pendanaan di sepanjang tahun anggaran 2016 - 2019 yang sebesar Rp 91,203 triliun. Ini dengan rincian Rp 71,35 triliun untuk 62 proyek SPN jalan tol, Rp 13,50 triliun untuk 28 PSN bendungan, Rp 4,74 triliun untuk 11 PSN jalur kereta api, Rp 900 miliar untuk 1 PSN pelabuhan, dan alokasi Rp 697 miliar untuk 4 PSN irigasi.
Baca Juga: Kemenperin dukung pengembangan industri galangan kapal
Lebih lanjut, Qoswara mengatakan bawah dengan pendanaan lahan tersebut, hak milik atas tanah yang digunakan beralih kepada pemerintah sepenuhnya dengan jaminan kepemilikan berupa sertifikat tanah. LMAN pun mencatat per hari ini, LMAN telah melakukan sertifikasi sebanyak 5.562 bidang tanah PSN.
Upaya sertifikasi ini disebut sebagai bentuk legalitas atas pengadaan tanah hasil pembiayaan pemerintah guna pembangunan infrastruktur PSN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News