kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Listrik padam, dirut PLN dan menteri BUMN digugat bayar ganti rugi Rp 40 triliun


Jumat, 09 Agustus 2019 / 13:00 WIB
Listrik padam, dirut PLN dan menteri BUMN digugat bayar ganti rugi Rp 40 triliun


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembah Konsultasi Bantuan Hukum Indonesia (LKBHI) menuntut ganti rugi karena peristiwa mati lampu dengan menggugat Dirut PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mendaftarkan gugatan class action atau gugatan yang mewakili kelompok masyarakat. 

"Kita mendaftarkan gugatan class action. Gugatan ini kita daftarkan terhadap dirut PLN, Menteri BUMN sebagai tergugat dua dan turut tergugatnya Menteri ESDM," ujar salah satu kuasa hukum dari LKBHI, Mulkan Let - Let saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/8). 

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 653/Pdt.4/2019/PN.JKT.SEL. Mereka menuntut ganti rugi kepada para tergugat sebesar Rp 40 triliun karena dianggap insiden mati lampu yang terjadi pada Minggu (4/8) sangat merugikan masyarakat. 

Menurut Mulkan, PLN harus bertanggung jawab atas insiden mati lampu tersebut. Pemberian kompensasi saja dirasa kurang cukup untuk menutupi kerugian yang dialami masyarakat. 

Baca Juga: PLN meralat: Bukan potong gaji karyawan, melainkan bonus

"Dirut PLN menyatakan hanya memberikan kompensasi itu menurut kita opini hukum yang keliru karena di sini PLN coba untuk melepaskan  pertanggungjawaban hukum memberikan ganti rugi," kata dia. 

Jika gugatan ini dikabulkan, maka PLN selain dinyatakan bersalah juga wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 40 triliun. Uang itu nantinya disimpan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Masyarakat yang merasa dirugikan karena mati lampu bisa mengajukan biaya ganti rugi dengan membawa bukti-bukti kerugian. 

"Buktinya nanti tinggal masyarakat mengajukan, misalnya kebakaran, kebakaran itu seperti apa dibuktikan yang rumahnya kebakar gitu, nanti disampaikan diajukan dalam bentuk permohonan, permohonan itu nanti disampaikan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan," terang dia. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik pada Minggu (4/8) hingga Senin (5/8). 

Baca Juga: Usai Akuisisi Pertagas, PGAS Berencana Merilis Obligasi Global premium

Wilayah terdampak itu meliputi DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat yang jumlah pelanggannya mencapai jutaan pelanggan. "Pelanggan yang terdampak dimungkinkan atau berhak dapat kompensasi," kata Rida dalam jumpa pers di Gedung ESDM, Jakarta, Senin (5/8). 

Rida menyampaikan, besaran kompensasi yang akan diberikan PLN tersebut sekitar Rp 1 triliun. Ini berdasarkan hasil hitung-hitungan manajemen PLN. (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Listrik Padam, LKBHI Tuntut Ganti Rugi Rp 40 Triliun ke Menteri BUMN dan Dirut PLN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×