Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. PT Lirik Petroleum menilai upaya perlawanan (patij verzet) PT Pertamina terkait eksekusi putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) Paris hanya mengulang gugatan sebelumnya.
"Upaya perlawanan ini pada pokoknya sama dengan isi dari gugatan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan Pertamina sebelumnya atau ne bis in idem," kata Eddy Sudarmawan, kuasa hukum PT Lirik Petroleum, sesuai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Hal tersebut disampaikan Lirik sehubungan penyampaian jawaban atas upaya perlawanan eksekusi oleh Pertamina. Dijelaskan olehnya, beberapa dalil gugatan yang dianggap sama seperti putusan arbitrase bertentangan dengan ketertiban umum, putusan tersebut mengandung pertimbangan yang saling kontroversi, dan sebagainya. Dalil itu dijadikan dasar Pertamina mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase tertanggal 27 Februari 2009. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut dinyatakan ditolak.
"Berdasarkan uraian di atas, baik materi dan pihak yang telah diputus pada pokoknya sama. Karena itu, sesuai dengan pasal 1917 BW gugatan tersebut ne bis in idem dan harus dinyatakan tidak diterima," tegasnya.
Sekadar mengingatkan, sengketa arbitrase ini terkait putusan ICC di Paris, Prancis, tanggal 27 Februari 2009. Keputusan tersebut menyatakan, Pertamina dan Pertamina EP diharuskan membayar ganti rugi US$ 34,49 juta atau sekitar Rp 344,9 miliar kepada Lirik Petroleum.
Seperti diketahui Lirik Petroleum adalah mitra Pertamina dalam pengelolaan lapangan Lirik lewat mekanisme badan operasi bersama atau join operating body (JOB) pada tahun 1995.
Rencananya, Majelis Hakim yang diketuai Sugeng Riyono akan kembali menggelar sidang ini pekan depan. Dengan agenda replik dari Pertamina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News