kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lindungi pekerja, industri wajib terapkan skrining pakai aplikasi PeduliLindungi


Senin, 06 September 2021 / 13:54 WIB
Lindungi pekerja, industri wajib terapkan skrining pakai aplikasi PeduliLindungi
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mencoba penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk operasional dan mobilitas kegiatan industri.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Kegiatan operasi dan produksi yang mendapat dukungan pelaksanaan protokol kesehatan yang baik menjadi kunci menuju akselerasi pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Setelah sektor transportasi, pusat perbelanjaan, fasilitas olah raga, juga pariwisata, kini pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasikan PeduliLindungi di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri

"Fungsi skrining dalam aplikasi ini akan mengoptimalkan perlindungan kesehatan bagi para pekerja juga pelaku industri, selain penerapan protokol kesehatan selama bekerja,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dikutip dari Covid19.go.id.

Johnny menjelaskan, dengan memberikan perlindungan kesehatan bagi para pekerja saat berada di kantor atau lokasi industri, bisa berperan besar dalam penanganan pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Ini solusi Kemenkes & cara cek, bila sertifikat vaksin belum muncul di PeduliLindungi

Pekerja yang terlindungi akan turut memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan keluarga di rumah.

Kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang Kementerian Perindustrian rilis 30 Agustus lalu.

Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. 

Untuk mendapatkan rekomendasi itu, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri bisa mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) sesuai pedoman pengajuan permohonan.

Secara berkala, perusahaan wajib menyampaikan laporan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi setiap pekan pada Jumat mulai 10 September 2021.

Baca Juga: Ini kegiatan yang wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi, berlaku mulai 7 September

Pemerintah juga meminta manajemen perusahaan membentuk Satgas COVID-19 di lingkungan industri, guna memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik. 

Selain itu, perusahaan wajib menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan, menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan kegiatan lainnya. 

Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan ini.

“Selain penerapan skrining dengan PeduliLindungi, kami mengimbau setiap individu di perusahaan mendapatkan vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan, terutama memakai masker," ujar Johnny.

"Perusahaan juga wajib aktif melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment) guna mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan industri,” imbuhnya.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Aplikasi PeduliLindungi aman digunakan, simak penjelasan Satgas Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×