Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 7 September 2021, pemerintah bakal memberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi. Aturan mainnya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Beleid itu mengatur perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4-2 di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Selasa (31/8).
Mengacu Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, berikut penerapan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah kegiatan:
Baca Juga: Aturan naik pesawat saat PPKM Level: Sudah 2 kali vaksin, cukup tes antigen
Level 4
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik dan 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.
- Perusahaan yang termasuk dalam sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik, dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran
- Untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan ketentuan: wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.
Baca Juga: PPKM Level diperpanjang, ini daftar pelonggaran pembatasan terbaru