kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Lindungi nasabah Koperasi, Kemenkop dan Bareskrim Polri jalin kerjasama


Sabtu, 20 Juni 2020 / 11:38 WIB
Lindungi nasabah Koperasi, Kemenkop dan Bareskrim Polri jalin kerjasama
ILUSTRASI. Pertemuan Menkop dan UKM Teten Masduki dengan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto.


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri guna melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan yang berusaha menghimpun dana masyarakat secara tidak benar, namun berkedok koperasi.

Kerja sama dua lembaga negara tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi dari pimpinan dua lembaga negara tersebut di Jakarta

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop Ahmad Zabadi mengatakan, saat ini jumlah koperasi aktif melayani anggota dan masyarakat di seluruh Indonesia berjumlah 123.048, sekitar 16.435 merupakan unit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kemenkop UKM siapkan tiga fase pemulihan koperasi terdampak Covid-19

"Secara langsung koperasi telah berperan memfasilitasi kebutuhan termasuk pembiayaan bagi anggota koperasi yang berjumlah sekitar 22 juta orang, yang pada umumnya pelaku usaha mikro dan kecil," kata dia dalam siaran resmi yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (20/6).

Di sisi lain, Ahmad juga menyebut pentingnya integritas dan kompetensi pengurus serta pengelola koperasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Di samping pengelolaan koperasi harus semakin transparan dan akuntabel.

Menurut dia, ini merupakan first line of defence (garis pertahanan pertama) dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

“Praktik investasi bodong dan praktik menyerupai perbankan yang berkedok koperasi harus diambil tindakan penegak hukum. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi oknum yang menggunakan koperasi sebagai topeng guna melakukan praktek yang menyimpang aturan dan merugikan masyarakat serta mencederai citra koperasi,” tambahnya.



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×