kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.454   31,00   0,19%
  • IDX 6.433   -87,11   -1,34%
  • KOMPAS100 935   -14,81   -1,56%
  • LQ45 731   -7,15   -0,97%
  • ISSI 198   -4,14   -2,05%
  • IDX30 380   -2,05   -0,54%
  • IDXHIDIV20 457   -4,21   -0,91%
  • IDX80 106   -1,38   -1,28%
  • IDXV30 109   -1,71   -1,54%
  • IDXQ30 125   -0,43   -0,35%

Libur Sekolah Ramadan & Lebaran 2025 Diperpanjang, Apakah Cuti Bersama Juga Berubah?


Selasa, 04 Maret 2025 / 07:52 WIB
Libur Sekolah Ramadan & Lebaran 2025 Diperpanjang, Apakah Cuti Bersama Juga Berubah?
ILUSTRASI. Libur Sekolah Ramadan & Lebaran 2025 Diperpanjang, Apakah Cuti Bersama Juga Berubah?


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah mengubah jadwal libur sekolah saat bulan puasa Ramadan 2025. Jadwal libur sekolah saat Ramadan 2025 lebih cepat dari rencana awal. Apakah cuti bersama Lebaran 2025 juga berubah?

Diberitakan Kompas.com, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa akan ada perubahan libur sekolah jelang Idul Fitri 2025. Libur sekolah Idul Fitri mulanya dimulai pada tanggal 26 Maret 2025, kini dipercepat menjadi mulai tanggal 21 Maret 2025.

"21-28 Maret dan 2-8 April itu libur Idul Fitri sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan," tutur Mu’ti saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

"Kemudian, 9 April 2025 mulai belajar lagi di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan," ujar dia. 

Mu’ti mengatakan perubahan jadwal libur Lebaran untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama ini sudah disepakati dengan Menteri Dalam Negeri dan dengan Menteri Agama. "Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri," ucapnya. 

Tonton: Pemda Wajib Memiliki Saham Di Keuangan Mikro

Adapun perubahan ini untuk menyesuaikan kebijakan Kementerian Perhubungan yang menetapkan Work From Anywhere (WFA) dimulai 24 Maret 2025. "Perubahan ini sesuai dengan pertemuan kami dengan Kementerian Perhubungan, sesuai dengan peraturan tentang WFA," ucap Mu'ti. 

Keputusan ini akan disampaikan dan berlaku secara resmi setelah surat keputusan sudah ditandatangani. 

Berikut perubahan jadwal libur Ramadhan dan Idul Fitri 2025: 

27 Februari - 5 Maret 2025: Belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. 

6-20 Maret 2025: Belajar di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan. 

21-28 Maret hingga 2-8 April 2025: Libur Idul Fitri bagi sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan. 

9 April 2025: Kembali belajar di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan. 

Baca Juga: Insentif PPnBM Mobil Listrik Resmi Berlaku, Cek Harga Mobil BYD Atto Dolphin M6 2025

Cuti bersama Lebaran 1446 H/tahun 2025

Sementara itu, untuk kebijakan cuti bersama Lebaran 2025 belum ada perubahan.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan ada hari cuti bersama sepanjang tahun 2025. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, jatah cuti bersama juga segera bisa dinikmati pada akhir Januari 2025 ini.

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan jumlah cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan pada 16 Januari 2025.

Dalam diktum kesatu disebutkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025 antara lain : 

1) tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;

2) tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;

3) tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;

4) tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

5) tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;

6) tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan

7) tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Diktum Kedua dikutip Jumat (17/1).

Kemudian dalam diktum ketiga menyebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga: Jemaah Haji 1446 H Berangkat 2 Mei 2025, Berapa Biaya Haji? Ini Permintaan DPR

 

Selanjutnya: Pencairan Termin Pertama PIP Dikdasmen 2025 Sudah Dimulai, Segera Cek

Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Kota Depok dan Sekitarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×