kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,51   -5,84   -0.63%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Libur Natal dan Tahun Baru Tak Ada Penyekatan, Tapi Bakal Ada Tes Covid-19 Acak


Selasa, 21 Desember 2021 / 04:30 WIB
Libur Natal dan Tahun Baru Tak Ada Penyekatan, Tapi Bakal Ada Tes Covid-19 Acak


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021, diatur bahwa syarat perjalanan jarak jauh di masa Nataru yakni wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian. 

Sementara bagi pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi. 

"Jadi kami juga akan melakukan pengecekan vaksinas, apakah sudah memenuhi syarat atau tidak," kata dia. 

Adapun dalam pengawasan persyaratan perjalanan dan tes acak Covid-19 tersebut, akan dilakukan oleh Polri, TNI, Ditjen Hubungan Darat Kemenhub, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Satgas Covid-19 di daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Tak Ada Penyekatan Libur Natal dan Tahun Baru, tapi Bakal Ada Tes Acak Covid-19"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×