Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melarang penjualan tabung gas LPG 3 kg di pengecer. Artinya, gas melon kini tak akan mudah dijumpai lagi di toko-toko kelontong masyarakat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan kebijakan ini untuk merapikan daftar penerima LPG 3 kg. Apalagi, tambahnya, gas jenis ini merupakan subsidi dari pemerintah.
"Kita cuma mau merapikan semuanya, supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran," ujarnya dijumpai di Gedung Parlemen, Sabtu (1/2).
Untuk itu, pihaknya membantah kebijakan ini untuk mempersulit masyarakat dalam mengakses gas melon.
Prasetyo menegaskan LPG 3 kg sedari mula memang diperuntukan bagi keluarga yang tidak mampu, bukan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Pengecer LPG 3 Kg Wajib Daftar ke Pertamina per 1 Februari 2025
Lebih lanjut, pemerintah juga memastikan pengawasan yang dilakukan oleh petugas lapangan maupun melalui sosial media dalam pelaksanaan kebijakan ini. Selain itu, evaluasi juga akan dilakukan secara terus-menerus
"Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan, pengecer agar dapat pasokan dan jual LPG 3 kg wajib mendaftarkan untuk menjadi pangkalan mulai 1 Februari 2025. Namun, pihaknya memberikan waktu satu bulan dari pengecer jadi pangkalan.
Ia menuturkan, pihaknya sedang menata bagaimana LPG 3 kg yang dikonsumsi masyarakat dapat sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu," kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, (31/1)
Seiring hal itu, pengecer LPG 3 kg bukan hilang begitu saja. Pengecer tetap mendapatkan pasokan dan berjualan tabung LPG 3 kg dengan memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).
"Per 1 Februari, peralihan. Karena itu ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan," ujar Yuliot.
"Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri," ia menambahkan.
Yuliot mengatakan, skema pendistribusian baru LPG 3 kg ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran.
"Kita enggak ada istilah naik kelas. Mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari," ujar Yuliot.
Baca Juga: Penjualan Elpiji 3 Kg Tak Boleh Lewat Pengecer, Ini Dampaknya ke Masyarakat
Selanjutnya: Kode Redeem ML Hari ini 2 Februari 2025, Inilah Daftar yang Mungkin Anda Lewatkan
Menarik Dibaca: Cara Tercepat Turunkan Gula Darah Tinggi Ketika Darurat di Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News