Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. LG Electronics Inc dan Sharp Corporation sedang berseteru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan raksasa elektronik asal Korea dan Jepang ini berebut merek pendingin ruangan atau air conditioner (AC).
Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, Senin (2/9) LG Electronic melalui kuasa hukumnya dari kantor K&K Advocate keberatan atas pendaftaran merek Plasmacluster oleh Sharp. Setidaknya ada enam merek Plasmacluster yang diajukan pembatalan pendaftaran mereknya oleh LG Electronics.
Ada pun merek yang digugat yakni Plasmacluster IDM000228607, Plasmacluster ion generator IDM000264896, PlasmaclusterHD IDM000258884, Plasmacluster IDM000320477, Plasmacluster ion generator IDM000347235, Plasmacluster IDM000320521. Semuanya untuk jenis barang kelas 11 yakni AC.
LG Electronics menyatakan keberatan lantaran merek itu memiliki persamaan pada pokoknya dengan mereknya Plasma Gold, Plasmaster dan merek Plasma lainnya milik mereka. Merek Plasmaster milik LG Electronics yang sudah didaftarkan di negara lain Afrika Selatan, Mexico, UAE, Turki, Hong Kong, Iran, Korea, Israel, Australia, Malaysia, dan negara lainnya.
Lantaran itu, LG Electronics mengklaim selaku pemegang eksklusif merek Plasma, saat ini, LG Electronics tengah memproses pendaftaran merek Plasmaster ke Direktorat Merek, Ditjen HKI. Pendaftaran melalui nomor D002012017718 dan D002012017719.
Karena sudah ada merek Plasmacuster milik Sharp Corporation, langkah pendaftaran merek Plasmaster LG Electronics saat ini menjadi terhambat. LG menuding pendaftaran merek Plasmacluster oleh Sharp didasari itikad tidak baik, karena menggunakan kata deskriptif yang menerangkan teknologi sangat umum untuk AC.
Sayangnya Sigit Nugraha, kuasa hukum Sharp Corporation enggan untuk berkomentar. Rencananya sidang ini berlanjut Rabu (4/9) besok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News