kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,46   -11,06   -1.18%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lewat SIASN BKN Dukung Pemerataan SDM ASN Sektor Kesehatan dan Pendidikan


Selasa, 18 Oktober 2022 / 23:25 WIB
Lewat SIASN BKN Dukung Pemerataan SDM ASN Sektor Kesehatan dan Pendidikan
ILUSTRASI. Logo BKN


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencananya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bakal membuat aturan yang mengatur mengenai ASN tidak boleh pindah ke kawasan perkotaan atau Pulau Jawa dalam jangka waktu tertentu.

Hal tersebut dalam rangka pemerataan sumber daya manusia (SDM) ASN terutama di sektor kesehatan dan pendidikan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut mengawasi hal tersebut melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

"BKN akan turut mengawasi melalui SIASN, jadi jika ada yang ASN pendidikan dan kesehatan coba diusulkan untuk pindah sebelum masa kerja yang dipersyaratkan tercapai, maka usulan tersebut akan otomatis ditolak oleh sistem," jelas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama kepada Kontan.co.id, Selasa (18/10).

Baca Juga: Menteri PANRB Minta ASN Siap-siap Hadapi Resesi Ekonomi Global

Satya menejelaskan, saat ini BKN telah membangun dan mulai mengimplementasikan Layanan Pindah Instansi SIASN yang akan membantu pengelolaan ASN khususnya di bidang mutasi. Dimana mekanismenya jika pengajuan mutasi dari ASN ataupun PPPK tidak sesuai peraturan maka akan di blok prosesnya.

"Ini akan membantu upaya pemerataan ASN bidang kesehatan dan pendidikan," imbuh Satya.

BKN sendiri resmi meluncurkan Sistem Informasi ASN atau SIASN dalam Rakornas Kepegawaian 2020 lalu. SIASN adalah untuk mengintegrasikan data ASN secara nasional meliputi seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.

Satya menjelaskan, tujuan program layanan SIASN adalah untuk memperbaiki kualitas data ASN, khususnya menyangkut layanan manajemen kepegawaian. Layanan Pindah Instansi SIASN sudah piloting di instansi-instansi seperti Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Komunikasi dan Informatika,

Baca Juga: BKN Minta 15.803 Tenaga Honorer Divalidasi Ulang, Mengapa?

Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Setjen Mahkamah Agung, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Badan Pangan Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×