Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
3. Menghilangkan hambatan non-tarif untuk ekspor industri AS
Kedua negara juga akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif Indonesia yang berdampak pada perdagangan dan investasi bilateral di sektor-sektor prioritas. Upaya ini mencakup beberapa hal, seperti:
- Membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal. Ini merujuk aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menjadi salah satu syarat produk AS bisa dijual di Indonesia.
- Menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS.
- Menerima sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk alat kesehatan dan farmasi.
- Membebaskan ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya milik AS dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan.
- Menghapus pembatasan impor atau persyaratan perizinan untuk barang remanufaktur AS dan bagian-bagiannya.
- Menghilangkan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman untuk impor barang AS. Mengadopsi dan menerapkan praktik regulasi yang baik.
- Mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah lama ada yang diidentifikasi dalam Special 301 Report oleh USTR (Kantor Perwakilan Dagang AS).
- Menangani kekhawatiran AS terkait prosedur penilaian kesesuaian (conformity assessment).
4. Menghilangkan hambatan non-tarif untuk ekspor pertanian AS
AS dan Indonesia juga berkomitmen untuk mengatasi dan mencegah hambatan terhadap produk pangan dan pertanian asal AS di pasar Indonesia. Komitmen ini mencakup:
- Membebaskan produk pangan dan pertanian asal AS dari seluruh sistem perizinan impor, termasuk persyaratan neraca komoditas.
- Menjamin transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis.
- Memberikan status permanen Fresh Food of Plant Origin (FFPO) untuk semua produk tanaman AS yang relevan.
- Mengakui pengawasan regulasi AS, termasuk mencantumkan seluruh fasilitas produksi daging, unggas, dan produk susu AS, serta menerima sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas pengatur di AS.
Baca Juga: Lanjutan Tarif Trump, Danantara Akan Bangun 17 Kilang di AS Senilai Rp 130 Triliun
5. Menghapus hambatan perdagangan digital, sektor jasa, dan investasi
Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang memengaruhi perdagangan digital, sektor jasa, dan investasi. Komitmen tersebut mencakup:
- Memberikan kepastian hukum terkait transfer data pribadi dari Indonesia ke AS.
- Menghapus tarif bea masuk untuk “produk tidak berwujud” serta menangguhkan kewajiban terkait dokumen impor.
- Mendukung moratorium permanen atas bea masuk untuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) secara langsung dan tanpa syarat.
- Mengambil langkah nyata untuk menerapkan Joint Initiative on Services Domestic Regulation, termasuk menyerahkan revisi Specific Commitments untuk disertifikasi oleh WTO.
6. Komitmen terhadap buruh, dan bahan baku industri
Indonesia berkomitmen untuk bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil langkah konkret guna mengatasi kelebihan kapasitas baja global beserta dampaknya. Selain itu, Indonesia juga berkomitmen melindungi hak-hak ketenagakerjaan yang diakui secara internasional. Komitmen ini mencakup:
- Melarang impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa atau kerja wajib
- Merevisi undang-undang ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan penuh terhadap hak pekerja atas kebebasan berserikat dan perundingan kolektif
- Memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan.
Baca Juga: Trump Umumkan Kesepakatan Dagang dengan Jepang, Termasuk Tarif Mobil 15%