kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Harus Bisa Independen


Kamis, 27 Oktober 2022 / 15:03 WIB
Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Harus Bisa Independen
ILUSTRASI. Pemerintah akan membentuk lembaga pengawas perlindungan data pribadi.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membentuk lembaga pengawas perlindungan data pribadi. Pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi ini merupakan amanat UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah diundangkan 17 Oktober 2022 lalu.

Dalam UU tersebut dijelaskan pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi dilakukan dalam waktu 6 bulan setelah UU itu disahkan.

Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar mengatakan, ada catatan terkait pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi agar berjalan optimal mengamankan data pribadi masyarakat.

Pertama, lembaga yang akan dibentuk ini benar-benar lembaga independen, dibentuk sebagai lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dengan wewenang yang kuat sesuai yang diatur dalam UU PDP.

"Jadi meskipun lembaga bagian dari institusi pemerintah, namun sebisa mungkin dia diberikan wewenang kuat untuk memastikan kepatuhan dari pengendali data yang berasal dari kementerian atau lembaga pemerintah," jelas Wahyudi pada Kontan.co.id, Kamis (26/10).

Baca Juga: UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku, Kapan Lembaga Pengawas Dibentuk?

Sementara struktur kelembagaannya bisa merujuk pada struktur lembaga atau kementerian lain untuk memaksimalkan kinerja lembaga pengawas ini.

Kedua, sumber daya manusia (SDM) pada lembaga pengawas PDP diisi tenaga profesional dalam bidangnya. Bukan hanya mengutamakan aparatur sipil negara tapi juga dimungkinkan oleh masyarakat umum yang memang berkompertan utamanya dalam mengamankan perlindungan data pribadi.  

Hal ini menjadi catatan penting karena untuk memastikan SDM tersebut bisa bekerja independen dan memaksimalkan tugasnya sebagai lembaga pengawas.

"Bagaimana dia bisa bekerja independen dalam melaksanakan tugas jika SDM-nya merupakan bagian dari kementerian atau lembaga lain yang juga pengendali data pribadi," tutur Wahyudi.

Ketiga, dukungan anggaran yang memadai. Wahyudi menjelaskan, dukungan anggaran merupakan hal penting bagi lembaga dalam melaksanakan tugasknya.

Untuk itu ketika lembaga ini dibentuk, pemerintah semestinya sudah menyiapkan anggarannya, sehingga lembaga pengawas bisa bekerja dengan semestinya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi menyampaikan, saat ini Kominfo bersama dengan tim akademisi tengah menyiapkan kajian naskah urgensi yang digunakan sebagai dasar pembentukan lembaga pengawas PDP.

"Kami menyiapkan beberapa opsi (naskah urgensi) yang nanti akan disampaikan kepada presiden untuk dijadikan pertimbangan pembentukan lembaga pengawas," jelas Teguh dalam Sosialisasi UU PDP di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (27/10).

Teguh memastikan lembaga pengawas PDP akan terbentuk dalam waktu 6 bulan ini.

Baca Juga: UU PDP Diteken Jokowi, Pengamat Minta Lembaga Perlindungan Data Pribadi Dibentuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×