kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Leganya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah DPR meloloskan Perpu No 1/2020


Rabu, 06 Mei 2020 / 01:00 WIB
Leganya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah DPR meloloskan Perpu No 1/2020


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lega pembahasan Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi Undang Undang yang berlangsung di DPR bisa berjalan mulus. 

Menkeu Sri Mulyani menceritakan, pada Senin (4/5) bertepatan dengna minggu pertama Mei 2020 aktivitasnya diisi dengan maraton rapat dari pagi hingga malam hari termasuk pembahasan Perpu No 1/2020. 

Dimulai dengan dua rapat kabinet dan siang hari Rapat bersama Badan Anggaran DPR RI. Rapat ini adalah rapat pengambilan keputusan tingkat pertama DPR RI atas RUU Penetapan Perpu No 1/2020.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Hari Senin minggu pertama bulan Mei diisi dengan maraton rapat dari pagi hingga malam hari. Dimulai dengan dua rapat kabinet dan siang hari Rapat bersama Badan Anggaran DPR RI. Rapat ini adalah rapat pengambilan keputusan tingkat pertama DPR RI atas RUU Penetapan PERPPU No 1/2020. Covid-19 telah menciptakan hantaman hebat kepada seluruh dunia yang telah menelan korban jiwa manusia dan mematikan kegiatan ekonomi masyarakat hingga ke akar rumput. Tidak adanya kepastian kapan pandemi ini akan berakhir, Indonesia - sama seperti banyak negara di dunia- mengalami kondisi kegentingan yang memaksa dan menuntut Pemerintah secara cepat mengatasi krisis kesehatan yang telah menjalar menjadi krisis kemanusiaan, sosial dan krisis ekonomi yang berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi landasan hukum bagi Pemerintah melakukan langkah luar biasa (extra ordinary) untuk melindungi keselamatan rakyat dengan menciptakan bantalan di sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan stabilitas sektor keuangan. Pencegahan Covid-19 mengharuskan adanya pembatasan sosial yang membuat aktivitas ekonomi terhenti. Penerimaan negara pun diprediksi mengalami penurunan, sedangkan belanja untuk penanganan Covid-19 meningkat sangat tajam untuk penanganan kesehatan, jaring pengamanan sosial, dan penyelamatan dunia usaha. Kondisi ini menciptakan pelebaran defisit lebih dari 3% PDB sehingga dibutuhkan alternatif sumber pembiayaan dan penyesuaian prioritas anggaran belanja. Perppu dibutuhkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah untuk menggunakan instrumen APBN bergerak fleksibel dan cepat merespon semua kebutuhan masyarakat agar tidak ‘porak poranda’ dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan. Dalam suasana genting yang sangat cepat, pasti tidak sempurna, namun ini tidak menghalangi Pemerintah untuk menjalankan mandatnya yaitu melindungi segenap rakyat dan tanah tumpah darah Indonesia.

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati) on

Menurut Menkeu, virus corona Covid-19 telah menciptakan hantaman hebat kepada seluruh dunia yang telah menelan korban jiwa manusia dan mematikan kegiatan ekonomi masyarakat hingga ke akar rumput. 

Selain itu krisis yang timbul akibat virus corona Covid-19 juga menyebakan tidak adanya kepastian, terutama kapan pandemi ini akan berakhir.

"Indonesia sama seperti banyak negara di dunia, mengalami kondisi kegentingan yang memaksa dan menuntut Pemerintah secara cepat mengatasi krisis kesehatan yang telah menjalar menjadi krisis kemanusiaan, sosial dan krisis ekonomi yang berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani menjelaskan, Perpu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi landasan hukum bagi Pemerintah melakukan langkah luar biasa alias extra ordinary untuk melindungi keselamatan rakyat. Beleid itu menjadi dasar untuk menciptakan bantalan di sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan stabilitas sektor keuangan.

Di sisi lain, Perpu No 1/2020 upaya pencegahan virus corona Covid-19 mengharuskan adanya pembatasan sosial yang membuat aktivitas ekonomi terhenti. Penerimaan negara pun diprediksi mengalami penurunan, sedangkan belanja untuk penanganan virus corona Covid-19 meningkat sangat tajam. 

Anggaran belanja itu dipergunakan untuk penanganan kesehatan, jaring pengamanan sosial, dan penyelamatan dunia usaha. 

"Kondisi ini menciptakan pelebaran defisit lebih dari 3% produk domestik bruto (PDB) sehingga membutuhkan alternatif sumber pembiayaan dan penyesuaian prioritas anggaran belanja," kata Sri Mulyani.

Karena itu Perpu No 1/2020 dibutuhkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah untuk menggunakan instrumen APBN bergerak fleksibel dan cepat merespon semua kebutuhan masyarakat agar tidak ‘porak poranda’ dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan saat menghadapi krisis akibat virus corona Covid-19.

"Dalam suasana genting yang sangat cepat, pasti tidak sempurna, namun ini tidak menghalangi Pemerintah untuk menjalankan mandatnya yaitu melindungi segenap rakyat dan tanah tumpah darah Indonesia," kata Sri Mulyani.

Menkeu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota Banggar DPR yang meskipun dalam suasana ancaman virus corona Covid-19 dan dalam suasana Ramadan, telah memprioritaskan pembahasan Perpu No 1/2020. Menku juga berterimakasih karna DPR memahami kondisi kegentingan yang memaksa yang memerlukan kepastian landasan hukum dengan menerbitkan Perpu No 1/2020 bagi penyelamatan Indonesia dari virus corona Covid19. 

Sri Mulyani berjanji seluruh pandangan dan catatan fraksi-fraksi di DPR dalam pembahasan Perpu No 1/2020, akan menjadi bahan masukan untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki kebijakan dan langkah-langkah penanganan virus corona Covid-19 yang masih sangat menantang dan mengancam semua rakyat Indonesia.

"Ini sesuai azas kebijakan publik yang demokratis, transparan, akuntabel dan hati-hati," kata Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×