kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lebih terbuka untuk asing, istilah DNI akan diubah


Rabu, 18 November 2015 / 11:16 WIB
Lebih terbuka untuk asing, istilah DNI akan diubah


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan segera membahas sejumlah usulan yang masuk dalam daftar negatif investasi (DNI) yang baru. Namun, di saat yang bersamaan, istilah DNI ini akan diubah menjadi Panduan Investasi.

Kepala BKPM Franky Sibarani, beralasan istilah DNI yang digunakan untuk menyebut regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan, cukup membingungkan.

Pasalnya, dalam daftar tersebut lebih banyak banyak sektor investasi yang terbuka bagi kepemilikan asing. Sehingga, istilah DNI membuat kesan, sektor-sektor yang dicantumkan di daftar tersebut adalah sektor-sektor yang tertutup untuk investor asing.

Padahal, dalam Perpres itu ada 67 bidang usaha yang mengizinkan pemodal asing memiliki saham mayoritas atau diatas 50%.

“Yang benar-benar tertutup hanya 12 bidang usaha,” ujar Franky dalam pernyataan resmi, Kamis (18/11).

Adapun, istilah baru yang akan digunakan untuk revisi Perpres 39 Tahun 2014 adalah Panduan Investasi. Istilah ini menurut Franky lebih netral. Sehingga, regulasi ini lebih menunjukkan tuntunan bagi investor asing sebelum menanamkan modalnya di Indonesia.

Revisi ini Franky sejalan dengan semangat untuk memberi kesempatan lebih besar kepada investor asing. Tetapi, di sisi lain, pemerintah akan tetap memaksimalkan potensi dan kemampuan yang ada di dalam negeri.

Saat ini, BKPM dalam proses pembahasan penyusunan Perpres yang baru. BKPM telah menerima 454 butir masukan, baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya.

Sebanyak 454 masukan itu terbagi dalam 222 sektor dan bidang usaha. Mayoritas usulan minta sektor-sektor tersebut lebih terbuka bagi pemodal asing. "Kami akan segera melakukan pembahasan dengan Kementerian/Lembaga terkait," jelasnya.

Setelah itu, lanjut dia, baru akan dibuat draf Panduan Investasi untuk dibahas di tingkat Kementerian Perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×