kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.319   -22,00   -0,13%
  • IDX 7.469   124,49   1,70%
  • KOMPAS100 1.044   14,12   1,37%
  • LQ45 790   8,31   1,06%
  • ISSI 251   6,62   2,71%
  • IDX30 409   4,38   1,08%
  • IDXHIDIV20 473   6,01   1,29%
  • IDX80 118   1,61   1,38%
  • IDXV30 122   3,33   2,82%
  • IDXQ30 131   1,50   1,16%

Lebih Mudah, Ini 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW


Rabu, 23 Juli 2025 / 04:15 WIB
Lebih Mudah, Ini 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
ILUSTRASI. Mengurus sejumlah dokumen kependudukan kini lebih mudah lantaran tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW. KONTAN/Muradi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

3. Pembuatan dan penerbitan KK

Selain KTP-el, proses pembuatan dan penerbitan KK juga tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, ataupun kecamatan. 

Ketentuan ini merujuk pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018.  Syarat penerbitan KK karena perubahan data: KK lama Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting Syarat penerbitan KK karena hilang/rusak:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian KTP.

4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. KIA berfungsi seperti KTP untuk orang dewasa, yang memungkinkan anak-anak untuk mengakses berbagai layanan publik dan administrasi.

Untuk mengurus dokumen tersebut, penduduk tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW. Adapun, penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota.

Tonton: Jasa Marga (JSMR) Targetkan Jalan Tol Jogja-Solo hingga GT Kalasan Rampung Tahun 2026

5. Penerbitan akta kelahiran

Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dukcapil yang membuktikan secara sah status dan peristiwa kelahiran seseorang.

Berdasarkan Pemendagri Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran yang dibawa pulang disimpan di rumah masyarakat adalah versi kutipan.

Adapun penerbitan akta kelahiran tidak membutuhkan surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan/Desa.

6. Penerbitan akta kematian

Mengacu Pasal 45 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pencatatan kematian di Indonesia hanya memerlukan persyaratan sebagai berikut:

  • Surat kematian
  • Dokumen perjalanan bagi WNI bukan penduduk atau dokumen perjalanan bagi orang asing.

Selain itu, surat kematian, bisa diperoleh dari dokter atau kepala desa/lurah. Sedangkan bagi seseorang yang meninggal tapi tidak jelas identitasnya, surat kematian bisa minta ke kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW"

Selanjutnya: Harga 10 Barang Ini Bakal Alami Lonjakan Akibat Tarif Trump

Menarik Dibaca: Cek Jadwal KRL Solo Jogja pada Rabu 23 Juli 2025, Jangan Terlambat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×