Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Momen lebaran tahun ini diyakini akan memberikan sinyal positif bagi penerimaan pajak Indonesia, baik dari sisi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan juga pajak penghasilan (PPh 21).
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan, efek lebaran 2023 akan sangat dirasakan terutama pajak konsumsi alias PPN. Pasalnya, pada saat lebaran biasanya konsumsi masyarakat akan meningkat sehingga penerimaan PPN juga ikut terkerek.
"Karena PPN pajak atas konsumsi maka secara otomatis saat konsumsi naik, penerimaan PPN akan naik," ujar Bonar kepada Kontan.co.id, Senin (27/3).
Baca Juga: Likuiditas Perekonomian Bakal Lebih Tinggi
Hanya saja, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa peningkatan penerimaan PPN Ramadan dan lebaran tahun ini tidak akan sebesar jika dibandingkan dengan tahun lalu lantaran tidak ada lagi dampak kenaikan tarif PPN.
"Pastinya penerimaan PPN di bulan Ramadan pasti akan meningkat sejalan dengan peningkatan konsumsi. Tapi, kemungkinan besar tak akan sebesar tahun lalu mengingat sudah tak ada lagi effect kenaikan tarif PPN," terang Fajry.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan optimismenya bahwa penerimaan PPN pada April 2023 dapat tumbuh pada kisaran 65,34%. Hal ini berkaca pada kinerja PPN Dalam Negeri (PPN DN) April 2022 yang mengalami pertumbuhan impresif sebesar 59,5%.
"Kinerja tersebut berasal dari pembayaran pajak masa Maret 2022 yang jatuh temponya di April 2022. Jadi dengan kondisi ekonomi yang terus pulih, saya yakin angka 59,4% tersebut dapat terlampaui, apalagi tarif pajaknya naik 1% menjadi 11%," jelas Prianto.
Tidak hanya PPN yang terkerek efek lebaran 2023, penerimaan PPh 21 diyakini juga akan tumbuh positif saat hari raya Idul Fitri 2023 berlangsung. Pasalnya, ada korelasi yang positif antara pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran dengan pertumbuhan penerimaan pajak.
"Korelasinya positif, artinya semakin tinggi THR yang diterima individu, maka potongan yang kemudian akan dilaporkan dalam pembayaran pajak terutama untuk pajak PPh 21 juga akan semakin besar," ucap Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet kepada Kontan.co.id, Senin (27/3).
Yusuf melihat, ada potensi di tahun ini karyawan akan mendapatkan THR yang relatif lebih besar jika dibandingkan dengan kondisi di tahun lalu, mengingat pemulihan ekonomi yang semakin membaik.
Oleh karena itu, dirinya memperkirakan potensi penerimaan atau potongan yang dihasilkan dari pemberian THR dalam PPh 21 juga tentu akan berkorelasi positif dengan pemulihan ekonomi tersebut.
Baca Juga: Ekonom: Inflasi Karena Kenaikan Harga Pangan Jelang Ramadan Tak Bisa Dihindari
Dengan adanya peningkatan penerimaan negara akibat adanya momentum lebaran 2023, dirinya memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2023 akan mencapai pada kisaran 5,3% hingga 5,5% year on year (YoY).
Senada dengan Yusuf, Fajry juga melihat akan ada peningkatan penerimaan PPh 21 pada musim lebaran mengingat THR merupakan objek PPh 21.
Begitu juga dengan Prianto, dirinya memperkirakan kinerja PPh 21 April 2023 dapat lebih tinggi dari pencapaian pada April 2022 yang tumbuh 48,2%. Keyakinan ini didasarkan adanya perluasan basis PPh 21 berupa imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Menurutnya, jika pertumbuhan kinerja PPh 21 pada April 2023 dapat menyentuh angka 50% karena ada pajak natura, maka hal tersebut menjadi suatu pencapaian yang signifikan.
"Pasalnya, peningkatan kinerja PPh 21 tersebut terjadi di tengah isu boikot bayar pajak karena kasus penganiayaan enak eks pejabat pajak yang sangat viral," tandas Prianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News