CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Larangan ojek online, Jokowi segera panggil menhub


Jumat, 18 Desember 2015 / 11:20 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

BOGOR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membela keberadaan ojek berbasis aplikasi.

Menurut Jokowi, ojek tersebut hadir dan berkembang karena dibutuhkan masyarakat.

"Itu yang namanya ojek, yang namanya Go-Jek, ya ini kan hadir karena dibutuhkan oleh masyarakat. Itu yang harus digarisbawahi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).

Karena itu, kata Jokowi, keberadaan ojek berbasis aplikasi jangan dibenturkan oleh peraturan apa pun yang dibuat kementerian terkait.

Jokowi meminta agar penegakan aturan dilakukan dengan memberikan waktu penyesuaian sampai moda transportasi publik lebih memadai.

"Jangan karena adanya sebuah aturan, ada yang dirugikan, ada yang menderita. Aturan itu yang buat siapa sih? Kita kan," ucapnya.

Jokowi yakin masyarakat akan memilih moda transportasi publik yang terbaik.

"Sepanjang itu dibutuhkan masyarakat, saya kira enggak ada masalah. Secara alami, masyarakat akan memilih," kata Jokowi.

Jokowi berjanji segera menyelesaikan masalah ini.

Di akun Twitternya, @Jokowi, nge-twit, "Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw".

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menerbitkan surat larangan pengoperasian ojek atau transportasi umum berbasis layanan online.

Alasan pelarangan itu karena berbenturan dengan aturan, salah satunya penggunaan kendaraan pribadi sebagai transportasi umum.

(Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×