kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Laporan SPT Pajak Bisa Online dengan e-form dan e-Filing, Apa Bedanya?


Kamis, 24 Februari 2022 / 14:20 WIB
Laporan SPT Pajak Bisa Online dengan e-form dan e-Filing, Apa Bedanya?
ILUSTRASI. Laporan SPT Pajak Bisa Online dengan e-form dan e-Filing, Apa Bedanya?


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Wajib pajak bisa menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak secara online. Dengan penutupan e-SPT, wajib pajak bisa menyampaikan laporan SPT secara online melalui e-form dan e-Filing.

Apa perbedaan e-form dan e-Filing untuk laporan SPT Pajak secara online? Bagaimana cara laporan SPT Pajak menggunakan e-form dan e-Filing?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. SPT elektronik dalam bentuk file csv atau disebut juga e-SPT adalah sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.

Mulai 28 Februari 2022, e-SPT untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 akan ditutup. Sedangkan untuk jenis lainnya akan ditutup pada 30 Maret 2022.

Sebagai gantinya, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-form dan e-Filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP.

Baca Juga: 3,2 Juta Laporan SPT Pajak Tahunan Sudah Masuk, Ini Cara Lapor di DJP Online

Apa itu e-form dan e-Filing? Kemudian apa perbedaannya?

E-form dan e-filing adalah fasilitas untuk laporan SPT Pajak secara online. Berikut perbedaannya:

1. Akses internet

Perbedaan mendasar e-form dan e-Filing adalah dalam hal akses jaringan internet. E-Filing dilakukan secara daring dan real time yang artinya apabila wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunannya, maka perangkat yang digunakan harus selalu tersambung ke jaringan internet atau dikenal dengan istilah daring.

Perbedaannya dengan e-form, yaitu e-form mengombinasikan fitur daring (dalam jaring) dan offline (luar jaring). Disebut demikian karena untuk mengunduh formulir SPT perangkat yang digunakan wajib pajak diharuskan tersambung internet.

Selanjutnya, apabila formulir SPT berhasil diunduh, wajib pajak dapat mengisinya secara offline atau tidak harus tersambung ke jaringan internet lagi. Koneksi ke jaringan internet pada e-form hanya dibutuhkan saat pengunduhan dan pengunggahan formulir SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas oleh wajib pajak.

2. Waktu pengisian

Jika menggunakan fasilitas e-Filing, pengisian SPT hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama. Artinya, apabila terjadi kesalahan atau error dalam jaringan, wajib pajak harus mengulang dari langkah awal.

Sedangkan penyampaian melalui e-form dapat dilakukan kapan saja, sepanjang wajib pajak sudah mengunduh formulir SPT yang diperlukan dalam pengisian SPT. Pengisian SPT melalui e-form lebih fleksibel dan dapat dilanjutkan di lain waktu apabila wajib pajak tidak dapat menyelesaikan pengisian SPT hingga selesai.

3. Fasilitas print

Selain itu, dengan adanya menu print dan save file pada e-form akan mempermudah pengisian SPT untuk tahun-tahun berikutnya. Hal tersebut tidak dapat diterapkan ketika wajib pajak menggunakan fasilitas e-Filing, karena basis data SPT yang diisi hanya tersedia pada laman e-Filing (www.pajak.go.id) saja.

4. Perangkat untuk mengakses

Melaporkan SPT menggunakan e-Filing dapat dilakukan menggunakan gawai (smartphone) maupun perangkat elektronik lainnya. Sedangkan dokumen formulir pada e-form hanya dapat diakses menggunakan laptop atau komputer.

Hal tersebut dikarenakan dokumen formulir pada e-form berekstensi .XFDL yang artinya hanya dapat diakses oleh sistem operasi Windows dan MacOS. Wajib pajak perlu mengunduh dan menginstalalasi aplikasi form viewer di perangkat yang akan digunakan untuk pengisian e-form.

5. Pengiriman formulir SPT

Jika menggunakan e-form, wajib pajak cukup menginput token yang telah dikirim terlebih dahulu melalui email tanpa harus log in lagi ke laman DJP Online. Tanda bukti pelaporan secara otomotis juga akan dikirimkan ke alamat email wajib pajak. Sedangkan jika menggunakan e-Filing harus terus terhubung pada laman DJP daring untuk mendapat token yang kemudian harus diinput lagi untuk memperoleh Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT Tahunan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda E-form dan E-Filing, Pengganti E-SPT untuk Lapor SPT 2022",


Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×