kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

3,2 Juta Laporan SPT Pajak Tahunan Sudah Masuk, Ini Cara Lapor di DJP Online


Rabu, 23 Februari 2022 / 06:41 WIB
3,2 Juta Laporan SPT Pajak Tahunan Sudah Masuk, Ini Cara Lapor di DJP Online
ILUSTRASI. 3,2 Juta Laporan SPT Pajak Tahunan Sudah Masuk, Ini Cara Lapor di DJP Online


Reporter: Adi Wikanto, Siti Masitoh | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak yang menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan tahun pajak 2021 hingga 22 Februari 2022 semakin banyak. Agar tidak ketinggalan, berikut berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan secara online melalui kanal DJP Online di Pajak.go.id.

Cara lapor SPT Pajak Tahunan secara online memudahkan wajib pajak. Laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan darimana saja.

Cara lapor SPT Pajak Tahunan secara online juga diminati wajib pajak. Hingga 22 Februari 2022, sebagian besar laporan SPT Pajak Tahunan berlangsung secara online.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, ada sekitar 3,2 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang telah menyampaikan laporan SPT Pajak Tahunan 2021 hingga Selasa 22 Februari 2022.  

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo memaparkan, jumlah tersebut terdiri dari 3,1 juta laporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Sedangkan laporan SPT Pajak Tahunan wajib pajak badan sebanyak 100.000.

“Untuk mengoptimalkan, kami terus dorong penyampaian SPT lebih awal waktu. PPh Badan di April, kami harapkan akan lebih cepat,” tutur Suryo dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (22/2).

Suryo menyampaikan, dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur, bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022.

Baca Juga: Catat! Lapor SPT Tahunan Tak Bisa Lagi Lewat e-SPT Mulai Akhir Bulan, Ini Gantinya

Sedangkan untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022. “Kami juga akan terus mendorong agar pelaporan SPT lebih awal waktu, salah satunya dengan mengirimkan e-mail blast untuk mengingatkan, paling tidak kalau seandainya memasukkan SPT lebih awal,” jelas Suryo.

Disamping itu, pihaknya juga juga melakukan sejumlah kampanye, program edukasi, dan membuat kelas pajak di hampir seluruh kantor pelayanan pajak di Indonesia.

Sebagai informasi, SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Cara lapor SPT online

Dilansir dari Kompas.com, cara lapor SPT Pajak Tahunan dapat dilakukan secara online via DJP Online maupun offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Namun, untuk menghindari antrean disarankan untuk lapor SPT pajak secara online.

Baca Juga: Dosa Pajak Diampuni demi Membawa Pulang Aset di Luar Negeri

Apalagi saat ini pandemi Covid-19 juga belum berakhir. Lebih aman jika Anda menyampaikan laporan SPT pajak secara online menggunakan DJP Online.

DJP online merupakan aplikasi dan laman resmi Direktorat Jendral Pajak untuk memudahkan masyarakat lapor SPT dan membayar pajak melalui e-filing dan e-billing pajak.

Untuk bisa menggunakan DJP Online, wajib pajak harus daftar terlebih dahulu melalui aplikasi DJP Online di ponsel atau laman DJP Online. Namun, untuk bisa cara daftar DJP Online , wajib pajak harus mengaktifkan terlebih dahulu Electronic Filling Identification Number (e-FIN) pajak.

Caranya daftar e-FIN pajak adalah:

  • Buka situs efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN Online.
  • Berikan hak ases untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda.
  • Klik Mulai Sekarang.
  • Isi nomor NPWP di kolom yang tersedia lalu klik Lanjutkan.
  • Jika data yang dimasukkan benar maka klik Lanjutkan.
  • Jika nama yg ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah.
  • Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
  • Jika data yang cocok ditemukan, anda akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif.
  • Kemudian nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan di akun pajak.go.id.

Jika e-FIN sudah terdaftar dan aktif, maka bisa mengikuti cara daftar DJP Online sebagai berikut.

Mengutip laman resmi Indonesia.go.id, berikut langkah-langkah cara membuat akun DJP Online:

  • Kunjungi laman pajak https://pajak.go.id/registrasi lewat browser ponsel atau PC.
  • Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
  • Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip.
  • Isi kode keamanan lalu klik Verifikasi.
  • Kemudian, masuk ke akun DJP Online login dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
  • Masukkan password yang akan digunakan untuk DJP Online login.
  • Klik Simpan setelah selesai membuat password.
  • Cek email yang telah didaftarkan.
  • Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
  • Kemudian akan muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil.
  • Klik Ok untuk masuk ke menu DJP Online .
  • Lalu masuk ke akun DJP Online login dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun telah berhasil diaktifkan.

Cara lapor SPT pajak melalui DJP Online

Setelah mengaktivasi e-FIN dan cara daftar DJP Online, wajib pajak bisa mengikuti cara lapor SPT dengan e-filling melalui DJP Online di bawah ini:

  • Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
  • Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
  • Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
  • Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
  • Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.
  • Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

Demikian perkembangan jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan laporan SPT Pajak Tahunan beserta cara lapor SPT Pajak Tahunan secara online melalui kanal DJP Online di pajak.go.id. Sebelum bulan Maret 2022 tiba, yuk segera lapor SPT Pajak agar tidak antri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×