kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lantaran Duit Tak Disetor, Jhonny Ancam Tak Loloskan Proyek


Senin, 29 Juni 2009 / 19:22 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Selain sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Kepala Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok Departemen Perhubungan Darmawati Dareho, pada hari yang sama, Hontjo Kurniawan pun menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa. Darmawati dan Hontjo adalah terdakwa kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia Timur.

Hontjo yang tak lain adalah Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti mengaku di muka persidangan bahwa Jhonny Allen, Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR RI mengancam akan membatalkan permintaan Hontjo memenangkan tender jika tak menyerahkan sejumlah uang. Dia menambahkan, ancaman Jhonny tersebut disampaikan melalui Komisi V DPR RI Abdul Hadi Djamal yang sekaligus sebagai anggota Panggar DPR RI. "Mestinya uang Rp 3 miliar diserahkan semua pada tanggal 26 Februari 2009," katanya.

Hontjo mengatakan, menyerahkan duit senilai Rp 3 miliar secara bertahap. Alasannya karena tak mudah mencairkan duit sebanyak itu dalam tempo singkat. Bahkan, dia mengaku, mengumpulkan uang perusahaan, isteri, anak dan keponakan untuk membayar uang siluman itu.

Uang senilai Rp 3 miliar adalah besaran uang yang diminta oleh Abdul. Sebelumnya, Abdul meminta Rp 4 miliar, atau 4% dari total nilai proyek yang diajukan Hontjo, yakni Rp 100 miliar. "Tapi saya menawar dan akhirnya jadi 3% saja," katanya.

Saat ditanyai oleh Ketua Majelis Hakim yang diketuai Edward Pattinasarani, Hontjo mengaku menyesali perbuatannya. "Saya minta diringankan vonisnya karena saya punya penyakit jantung, lever dan empedu," ujar kakek sembilan cucu ini seraya terisak.

Kasus ini bermula ketika Hontjo berkeinginan mendapatkan proyek dari Program Stimulus Departemen Perhubungan RI tahun 2009. Dia menjanjikan duit Rp 3 miliar kepada Abdul supaya niatannya terkabul.

Untuk memuluskan langkah, Darmawatilah yang menjadi perantara antara Hontjo dan Abdul. Abdul sendiri mengatakan menyetor duit Rp 1 miliar kepada Jhonny. Hingga kini, Darmawati, Abdul dan Hontjo berstatuskan terdakwa. Sidang perkaranya masih bergulir hingga kini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×