kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.102   5,54   0,08%
  • KOMPAS100 1.062   -0,35   -0,03%
  • LQ45 836   -0,23   -0,03%
  • ISSI 215   0,46   0,22%
  • IDX30 426   -0,28   -0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,31   0,26%
  • IDX80 121   -0,12   -0,10%
  • IDXV30 125   -0,50   -0,40%
  • IDXQ30 142   0,17   0,12%

Lagi, Multi Structure hadapi gugatan kepailitan


Rabu, 19 Maret 2014 / 23:00 WIB
Lagi, Multi Structure hadapi gugatan kepailitan
ILUSTRASI. Melalui GATF 2022, Garuda Indonesia menyiapkan 40.000 kursi penerbangan ke berbagai destinasi dengan potongan harga hingga 80%.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Multi Structure masih belum bisa bernafas lega. Meskipun sebelumnya mampu lolos dari upaya kepailitan, kini giliran Lay Herdiyanto dan PT Hidup Baruna menggugat pailit perusahaan konstruksi tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Lay Herdiyanto dan Hidup Baruna mengklaim memiliki piutang yang jatuh tempo kepada Multi Structure. "Lantaran itu kami kembali mengajukan upaya kepailitan," kata Antony Prana Simanihuruk, kuasa hukum Herdiyanto dan Hidup Baruna, Rabu (19/3).

Utang tersebut muncul saat ada surat perjanjian sewa alat No 04/HB-HRD/VI/2009 antara Herdiyanto dengan Multi Structure. Total utang Multi kepada Herdiyanto mencapai sebesar Rp 73,6 juta.

Sementara, utang Multi Structure kepada Hidup Baruna terjadi saat ada perjanjian sewa Compactor Padfoot No.040/MS-HB/SPKS/CS.WUR.B/IX/08 pada 18 September 2008 dan berakhir 30 Juni 2009. Nah, total utang Multi Structure kepada Hidup Baruna sebesar Rp 725,6 juta.

Herdiyanto dan Hidup Baruna mengaku sudah berulang kali mengirimkan somasi ke pada Multi Structure agar melunasi kewajibannya. Tapi, sampai permohonan kepailitan dilayangkan tak ada juga penyelesaian utang.

Untuk meloloskan gugatan ini, Herdiyanto dan Hidup Baruna menyertakan kreditur lain yakni Azwar asal Pondok Mutiara, Pekan baru dengan tagihan Rp 2,7 miliar.

Kuasa hukum Multi Structure, Lora Tarigan dalam jawabannya menyatakan, Herdiyanto dan Hidup Baruna tidak memiliki kapasitas mengajukan pailit.
Pasalnya, Lora menyebut kedua pihak pemohon pailit tidak pernah melakukan perjanjian sewa dengan kliennya, Multi Structure.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×