Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga yang terdiri dari komite, tim tugas, dan badan. Rupanya, pembubaran lembaga masih akan berlanjut lagi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah kaji lembaga pemerintah akan dibubarkan sebanyak 18 unit.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengaku sudah menyerahkan daftar 18 lembaga yang diusulkan untuk dibubarkan kepada Presiden Jokowi. "Kemenpan-RB yang mengajukan ke Bapak Presiden melalui Mensesneg dan Seskab ada 18 lembaga/badan," kata Tjahjo, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Viral foto Presiden Jokowi dan Menteri Sri Mulyani pertama bertemu, ini kisahnya
Namun Tjahjo enggan merinci identitas lembaga yang akan dibubarkan lagi tersebut. "Sekarang sudah di Setneg menunggu hasil telaahan dari Setneg," sambungnya.
Tjahjo menuturkan, daftar lembaga yang diusulkan Kemenpan-RB ini berbeda dari 18 lembaga yang sudah dibubarkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2020. "Yang direkomendasikan Kemenpan-RB di luar yang dibubarkan berdasarkan Perpres tersebut," kata politisi PDI-P ini.
Presiden Jokowi sebelumnya membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite pada Senin (20/7/2020). Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
18 lembaga yang baru saja dibubarkan Presiden Jokowi adalah :
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif
Tim ini dibentuk di era Presiden SBY saat ia terpilih yang kedua. Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif;
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Tim ini juga dibentuk saat Presiden SBY menjabat yang kedua. Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025
Tim ini dibentuk saat Presiden SBY menjabat yang kedua. Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025.
Selanjutnya: Badan bentukan Presiden SBY