kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.884   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.248   52,57   0,73%
  • KOMPAS100 1.113   8,19   0,74%
  • LQ45 884   7,22   0,82%
  • ISSI 221   0,85   0,39%
  • IDX30 453   4,01   0,89%
  • IDXHIDIV20 544   4,62   0,86%
  • IDX80 128   0,92   0,72%
  • IDXV30 135   0,84   0,63%
  • IDXQ30 151   1,45   0,98%

KZI Singapura gugat Asuransi Recapital


Kamis, 04 Juni 2015 / 09:28 WIB
KZI Singapura gugat Asuransi Recapital
ILUSTRASI. Suasana lalu lintas jalan Gatot Subroto, Jakarta (19/12/2023). Pertumbuhan ekonomi di kuartal IV-2023 diprediksi tumbuh di kisaran 5%. Pertumbuhan ini akan disokong utamanya oleh Natal dan tahun Baru (Nataru) 2024. KONTAN/Muradi/2023/12/19


Reporter: Anna Suci Perwitasari, Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bukannya untung malah buntung. Frasa itu cocok dengan nasib KZI Singapura yang mencari peruntungan di Indonesia. Pasalnya, perusahaan afiliasi dari perusahaan smelting asal Korea Selatan ini menuai rugi akibat pailitnya PT Putra Samudra serta tidak mendapatkan pencairan dana klaim dari PT Asuransi Recapital.

Karena tidak mendapatkan dana klaim sebesar US$ 4,6 juta, kini KZI Singapura membawa kasus ini ke meja hijau. Andi Yusuf Kadir, Kuasa Hukum KZI Singapura mengatakan, kemarin (3/6) KZI Singapura telah mendaftarkan gugatan kepada Asuransi Recapital di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di berkas gugatan, PT Putra Samudra turut menjadi tergugat.

"Kami sudah melakukan segala upaya tapi sepertinya tidak ada tanggapan positif dari PT Asuransi Recapital," jelas Andi, Rabu (3/6). Andi menambahkan, Asuransi Recapital enggan membayarkan klaim dengan alasan perjanjian obligasi cacat hukum. Namun perusahaan asuransi yang ada di bawah naungan Recapital Advisor itu tidak menjelaskan bagian mana yang dinilai cacat hukum.

Chairman PT Recapital Advisor Rosan Perkasa Roeslani mengaku belum mengetahui adanya gugatan ke anak usahanya itu. "Saya juga belum tahu mengenai hal itu, saya cek dulu," ujar Rosan, kepada KONTAN, kemarin.

Asal mula kasus ini berawal saat KZI bekerja sama dengan Putra Samudra untuk membeli konsentrat Zink pada 2011. Sayang, sebelum terealisasi, Putra Samudra pailit. Secara administratif bila perusahan tak dapat membayar kerugian, penjamin yaitu Asuransi Recapital ikut tanggungjawab.

Ada dua jaminan yang ditempatkan di PT Asuransi Recapital yaitu Advans Payment Bonds senilai US$ 1 juta dan Performance Bonds sebesar US$ 3,6 juta.

Pendaftaran klaim dilakukan pada 4 September 2013 untuk advans payment bonds dan 17 September 2013 untuk performance bonds.

Adapun masa jatuh tempo melaporkan klaim adalah 8 September 2013 untuk advans payment bonds dan 31 Oktober 2013 untuk performance bonds.                                     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×