Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memperkuat wewenang Komisi Yudisial (KY) lewat revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY. Komisi Hukum (III) DPR akan segera membentuk panitia kerja (panja) untuk merevisi beleid itu.
Revisi ini sekaligus untuk menjawab desakan agar wewenang KY diperkuat. Desakan ini mengalir deras pascakasus Gayus H.P. Tambunan yang menyeret sejumlah hakim.
"Komisi Yudisial harus diperkuat dan diberi kewenangan penuh untuk melakukan kontrol eksternal terhadap institusi kehakiman," ujar Ketua Komisi
III DPR Benny K. Harman, akhir pekan lalu. Dalam revisi UU itu, DPR akan memasukKan pasal yang memberikan kewenangan penuh kepada KY untuk menjatuhkan sanksi kepada hakim tanpa melibatkan lembaga lain.
Saat ini, kewenangan KY memang tak ubahnya seperti "tukang pos". Komisi itu hanya berwenang memberikan atau mengantarkan rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim. Celakanya, rekomendasi KY itu banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh MA. Bahkan, MA beberapa kali mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim yang seharusnya menjadi kewenangan KY.
Anggota Komisi III Bambang Soesatyo sepakat untuk menambah kewenangan KY. Bahkan, ia mengusulkan KY punya kewenangan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KP). Misalnya, kewenangan untuk menyadap telepon hakim. Sebab, "Hakim itu wakil Tuhan di dunia ini. Harus adil dalam memutuskan perkara," ujar dia.
Bambang menilai, pengawasan terhadap hakim-hakim nakal memang semakin mendesak. Pasalnya, sejumlah kasus pelanggaran hukum dan korupsi ternyata melibatkan oknum hakim yang menangani perkara itu.
DPR akan segera membahas revisi UU KY ini bersama dengan Komisi Yudisial, pemerintah, dan para pakar hukum. Apalagi, Badan Legislasi Nasional (Balegnas) DPR juga telah memasukkan revisi UU KY dalam Program Legislasi Nasional tahun ini.
Catatan saja, belum lama ini KPK menangkap Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ibrahim yang menerima suap sebesar Rp 300 juta dari pihak yang kasusnya sedang dia tangani.
Lantas, Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menangani perkara Gayus, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, mengaku telah menerima uang sebanyak Rp 50 juta dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News