kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

KUKM Salurkan Dana Lewat LPDB


Jumat, 19 September 2008 / 19:17 WIB
KUKM Salurkan Dana Lewat LPDB


Reporter: Aprillia Ika | Editor: Test Test

JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) akhirnya menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.99/2008. Dalam rapat koordinasi terbatas, Jumat  (19/9), KUKM akan menyalurkan dana bergulir lewat Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang berstatus Badan Layan Umum.

Namun dananya berkurang, dari rencananya Rp 432 miliar menjadi Rp 135,6 miliar. Dana ini akan mengalir ke kelompok masyarakat, perusahaan ventura, dan koperasi, mulai September hingga Desember 2008. "Kita memang sempat marah dan bilang tidak mau merealisasikan. Tapi kehidupan kan dinamis," kata Sekretaris Menteri Koperasi Guritno Kusumo saat berpidato, Jumat (19/9).

Direktur Utama LPDB Fadjar Sofyan yang hadir dalam rapat itu mengakui penyaluran dana bergulir lewat LPDB akan membuat catatan neraca pengeluaran pemerintah lebih rapih. Pasalnya, dana bergulir tersebut pada dasarnya merupakan dana pinjaman yang harus dikembalikan. "Kalau dulu kan tidak ada catatannya, makanya nilai laporan anggaran kami selalu disclaimer," ujarnya.

Dengan penyaluran lewat LPDB, Fadjar berharap Dinas-dinas Koperasi di berbagai daerah akan aktif mengusulkan koperasi mana atau perusahaan ventura mana yang potensial mendapatkan bantuan. Nantinya, usulan tersebut bakal dinilai langsung oleh LPDB.

Pengucuran tahap pertama akan berlangsung Senin besok, 22 September 2008, dengan dana senilai Rp 18,125 miliar. Dana itu untuk 10 koperasi wanita di Jawa Timur, lima koperasi syariah, dan tujuh perusahaan ventura.

KUKM sebelumnya enggan mengikuti ketentuan PMK No.99/2008. Pasalnya, aturan tersebut meminta dana itu harus kembali kepada negara. Bahkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Suryadharma Ali sempat mengancam untuk mengundurkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA) AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×