kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KUKM Salurkan Dana Lewat LPDB


Jumat, 19 September 2008 / 19:17 WIB
KUKM Salurkan Dana Lewat LPDB


Reporter: Aprillia Ika | Editor: Test Test

JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) akhirnya menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.99/2008. Dalam rapat koordinasi terbatas, JumatĀ  (19/9), KUKM akan menyalurkan dana bergulir lewat Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang berstatus Badan Layan Umum.

Namun dananya berkurang, dari rencananya Rp 432 miliar menjadi Rp 135,6 miliar. Dana ini akan mengalir ke kelompok masyarakat, perusahaan ventura, dan koperasi, mulai September hingga Desember 2008. "Kita memang sempat marah dan bilang tidak mau merealisasikan. Tapi kehidupan kan dinamis," kata Sekretaris Menteri Koperasi Guritno Kusumo saat berpidato, Jumat (19/9).

Direktur Utama LPDB Fadjar Sofyan yang hadir dalam rapat itu mengakui penyaluran dana bergulir lewat LPDB akan membuat catatan neraca pengeluaran pemerintah lebih rapih. Pasalnya, dana bergulir tersebut pada dasarnya merupakan dana pinjaman yang harus dikembalikan. "Kalau dulu kan tidak ada catatannya, makanya nilai laporan anggaran kami selalu disclaimer," ujarnya.

Dengan penyaluran lewat LPDB, Fadjar berharap Dinas-dinas Koperasi di berbagai daerah akan aktif mengusulkan koperasi mana atau perusahaan ventura mana yang potensial mendapatkan bantuan. Nantinya, usulan tersebut bakal dinilai langsung oleh LPDB.

Pengucuran tahap pertama akan berlangsung Senin besok, 22 September 2008, dengan dana senilai Rp 18,125 miliar. Dana itu untuk 10 koperasi wanita di Jawa Timur, lima koperasi syariah, dan tujuh perusahaan ventura.

KUKM sebelumnya enggan mengikuti ketentuan PMK No.99/2008. Pasalnya, aturan tersebut meminta dana itu harus kembali kepada negara. Bahkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Suryadharma Ali sempat mengancam untuk mengundurkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×