kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kubu Benny Tjokro apresiasi putusan majelis hakim


Selasa, 21 November 2017 / 14:19 WIB
Kubu Benny Tjokro apresiasi putusan majelis hakim


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kubu Benny Tjokrosaputro mengapresiasi putusan majelis hakim terkait putusan pengalihan saham oleh Goldman Sachs International.

Kuasa hukum Benny, Andi Syamsurizal Nurhadi dari kantor hukum Lucas & Partners mengatakan petimbangan majelis hakim sudah tepat. "Yang pasti kami menginginkan saham tersebut dikembalikan kepada kami," ungkapnya usai sidang, Selasa (21/11).

Pihaknya mempersilakan kubu Goldman jika Ingin mengajukan upaya hukum banding. "Itu hak mereka, silakan saja," tambahnya.

Adapun dalam putusan, majelis hakim menyatakan Goldman Sachs telah melakukan perbuatan melawan hukum atas transaksi saham PT Hanson International Tbk milik Benny. Adapun transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Benny.

Sehingga pengadilan menyatakan, Benny merupakan pemilik yang sah atas 425.000.000 (setelah stock split berjumlah 2.125.000.000) saham PT Hanson International Tbk. Dengan begitu, pengadilan menyatakan batal demi hukum jual beli dan/atau peralihan dan/atau transfer/transaksi yang dilakukan oleh Goldman.

Pengadilan juga menghukum Goldman untuk mengembalikan saham-saham PT Hanson International Tbk. kepada Benny dan menghukum Goldman secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai, sekaligus dan seketika kepada Penggugat kerugian materil sebesar Rp 320.875.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×