Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bendahara Umum DPP Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, mengklaim bahwa pengurus DPP Partai Golkar versi Aburizal Bakrie telah sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7). Ia menilai bahwa kepengurusan inilah yang berhak mengajukan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015.
Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal. Hakim memutuskan bahwa pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah.
"Sejak awal sudah saya bilang jangan mimpi basah dulu (kubu Ancol). Sekarang terbukti, munas abal-abal tetap saja kalah," kata Bambang saat dihubungi, Jumat siang.
Menurut Bambang, dengan adanya putusan tersebut secara langsung yang berhak menandatangani surat persetujuan pencalonan kepala daerah dari Partai Golkar, yaitu Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie. Sekali pun, sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama jika pengajuan calon itu harus ditandatangani bersama.
"Pilkada serentak yang berhak tanda tangan adalah Pak Ical (Aburizal), termasuk mengajukan calon adalah Pak Ical. Keputusan itu serta-merta berlaku walaupun mereka banding," kata Bambang.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim PN Jakut menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Munas Ancol. Dalam pertimbangannya, hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014 yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah. Karena itu, putusan apa pun yang dibuat dalam rapat pleno tersebut dianggap tidak sah secara hukum.
Selain itu, terkait aspek penyelenggaran munas, majelis berpendapat bahwa munas di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat. Sementara terhadap pelaksanaan munas di Ancol, hakim menilai bahwa pelaksanaan munas tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Munas Ancol digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai.
"Maka kepengurusan Munas XI Partai Golkar di Bali untuk periode 2014-2019 adalah sah. Para penggugat memiliki legal standing," kata Hakim Ketua Lilik Mulyadi di PN Jakut, Jumat (24/7).
Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menetapkan bahwa putusan provisi terhadap tiga tergugat berlaku untuk seterusnya. Hakim memerintahkan agar semua tergugat menghentikan semua proses terkait organisasi Partai Golkar. Gugatan ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebelumnya mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama pada kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Aburizal. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News