kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kubu Aburizal Bakire gugat balik kubu Agung


Selasa, 13 Januari 2015 / 09:11 WIB
Kubu Aburizal Bakire gugat balik kubu Agung
ILUSTRASI. Konsumen melakukan pembayaran melalui QRIS Gopay di kedai minuman di Tangerang Selatan, Banten, Senin (20/3/2023).KONTAN/Carolus Agus Waluyo/20/03/2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX di Bali, Aburizal Bakrie, menggugat balik Agung Laksono sebagai pimpinan Presidium Penyelamat Partai yang menentang percepatan pelaksanaan Munas Golkar di Bali.

Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo melalui pernyataan tertulis mengatakan, gugatan telah didaftarkan Aburizal Bakrie yang didampingi pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (12/1).

Ia mengatakan, langkah hukum yang dilakukan Aburizal tersebut mendapat dukungan dari seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I dan DPD II Partai Golkar, serta Ormas Partai Golkar se-Indonesia. Hal itu, kata Bambang, sebagai jalan terbaik yang tepat dan cepat dalam menuntaskan penyelesaian perselisihan di tubuh Partai Golkar.

Anggota Komisi III DPR RI itu juga menilai pelaksanaan Munas Partai Golkar di Bali sudah sesuai AD/ART partai dan diikuti seluruh pemilik suara sebagaimana aturan partai, yakni pimpinan DPD I tingkat provinsi, pimpinan DPD II tingkat kabupaten/kota, serta ormas seluruh Indonesia. Bambang menjelaskan ada beberapa pertimbangan mengapa jalur hukum menjadi pilihan terbaik saat ini.

Pertama, katanya, lebih cepat dan memiliki kepastian hukum. Kedua, untuk menghindari perpecahan serta mengakhiri pendudukan kantor DPP Partai Golkar oleh kelompok tertentu.

Menurut dia, sesuai amanah Pasal 33 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, terkait penyelesaian perselisihan internal parpol, proses melalui pengadilan negeri itu, akan memiliki keputusan paling lama 60 hari.

Oleh karena itu, kata dia, penyelelesaian melalui jalur pengadilan tidak sampai menggerus elektabilitas Partai Golkar pada Pemilu Legislatif 2019 sebagaimana dikhawatirkan oleh para kader, tokoh, sesepuh, dan pendiri Partai Golkar.

Menurut Bambang, jika proses gugatan di PN Jakarta Barat berjalan mulai pekan depan maka dalam waktu 60 hari atau sekitar akhir Maret mendatang, perselisihan internal partai Golkar sudah selesai dan memiliki kepastian hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×