kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa hukum resmi ajukan permohonan penahanan kota bagi Ratna Sarumpaet


Senin, 08 Oktober 2018 / 14:16 WIB
Kuasa hukum resmi ajukan permohonan penahanan kota bagi Ratna Sarumpaet
ILUSTRASI. Ratna Sarumpaet memakai rompi tahanan usai pemeriksaan Polda Metro Jaya


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (8/10). 

Kedatangan Insank untuk menyerahkan surat permohonan penahanan kota Ratna kepada polisi. 

"Kedatangan saya hari ini adalah untuk menyerahkan surat permohonan penahanan kota dan surat jaminan dari keluarga Ibu RS (Ratna Sarumpaet)," ujar Insank, di Mapolda Metro Jaya, Senin. 

Dalam surat jaminan itu, lanjut Insank, pihak keluarga memastikan Ratna tak akan melarikan diri meskipun menjalani proses hukum di luar rumah tahanan. 

"Lalu, jaminan Ibu RS tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak ulangi perbuatannya. Selanjutnya, kami juga menjamin akan mempermudah jalannya proses ini," tutur dia. 

Sebelumnya, Insank menyebut, kliennya tersebut harus minum obat setiap hari. Hal itu menjadi salah satu alasan kuasa hukum mengajukan Ratna sebagai tahanan kota. 
"Beberapa kali disampaikan (oleh Ratna) bahwa, 'saya ini setiap hari harus mengonsumsi obat'. Nah, obatnya ini apakah obat untuk sebuah penyakit atau vitamin, saya belum tahu itu," ujar Insank, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/10).

Seperti diketahui, sejak Jumat (5/10), Ratna resmi ditahan menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks tentang penganiayaannya di kawasan Bandung, Jawa Barat. 

Sedangkan penetapan Ratna sebagai tersangka dilakukan pada Rabu (3/10). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, 
Ratna sempat mangkir dari panggilan polisi. Ratna ditangkap saat hendak menuju Cile, Amerika Selatan, untuk mengikuti sebuah konferensi internasional.(Sherly Puspita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Tertulis Penahanan Kota Ratna Sarumpaet"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×