kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Polisi akan layangkan panggilan kedua kepada Amien Rais terkait berita hoaks


Senin, 08 Oktober 2018 / 13:39 WIB
Polisi akan layangkan panggilan kedua kepada Amien Rais terkait berita hoaks
ILUSTRASI. Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya memastikan akan melayangkan surat panggilan kedua untuk Amien Rais terkait dengan kasus haoks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet. 

Sebab, pada pemanggilan pertama sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Amien tidak menuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, polisi akan menjadwalkan pemerikaan ulang sebagai saksi. 

"Ya tentunya kan kalau misalnya panggilan pertama, tentu kita akan panggil yang ke dua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (8/10). 

"Ya tentu kan seorang saksi kan mengetahui, melihat, dan mendengar. Kita (akan) gali," sambung dia. Argo masih yakin bahwa Amien Rais akan memenuhi panggilan Polda yang kedua sehingga tak perlu ada pemanggilan ketiga atau bahkan menjemput paksa. 

Sementara itu, saat ditanya apakah pihak Polda Metro Jaya juga akan memanggil saksi lain dalam kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, Arga tak mau berspekulasi. "Ya nanti kita tunggu saja. Kan sudah ada tersangkanya kan RS. Nanti akan diperiksa secara intensif," kata dia. (Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi akan Layangkan Panggilan Kedua untuk Amien Rais"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×