kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Kuasa hukum minta KPK tangguhkan penahanan Sutan


Senin, 09 Maret 2015 / 19:06 WIB
Kuasa hukum minta KPK tangguhkan penahanan Sutan
ILUSTRASI. Catat, Inilah 10 Makanan untuk Mengatasi Mudah Ngantuk


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Razman Nasution, mengaku kecewa karena Komisi Pemberantasan Korupsi tak kunjung memberi jawaban atas permohonan penangguhan penahanan Sutan. Hari ini, Senin (9/3), Razman mendatangi KPK agar lembaga antirasuah ini segera memproses permohonan tersebut. 

Sembari menunggu jawaban KPK, Razman menegaskan, tidak mengizinkan Sutan diperiksa KPK sebleum proses praperadilan selesai. "Surat permohonan penangguhan penahanan baru sampai sekretaris deputi penindakan, makanya kami anggap KPK main-main. Untuk itu klien kami tidak diperiksa sebelum proses praperadilan selesai" ujar Razman di KPK, Senin (9/3).

Bukan hanya itu, Razman juga mengimbau agar salah satu pihak internal Sutan tidak memenuhi pemanggilan dari KPK. "Kami mengimbau, agar supir pribadi Sutan tidak hadir karena sekarang proses pra peradilan" ucap Razman.

Tim kuasa hukum Razman telah memasukkan permohonan praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana terhadap KPK. Sutan mengajukan keberatan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Mei 2014, dengan dugaan korupsi dan gratifikasi terkait APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM senilai Rp 18,7 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×