Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus PT Jouska Finansial Indonesia masih bergulir. Beberapa korban kasus ini dipanggil Bareskrim untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor.
Kuasa hukum korban Jouska Finansial Indonesia Rinto Wardana berharap, kasus ini bisa segera berlanjut ke tahap penyelidikan.
"Hari ini BAP terakhir terhadap tiga orang pelapor termasuk Randy (personil band Nidji), dengan begitu totalnya ada 41 korban dengan nilai sekitar Rp 18 miliar," kata Rinto di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (15/1).
Rinto menjelaskan, pertanyaan untuk si pelapor tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Pertanyaan-pertanyaan penyidik berkisar soal asal mula peristiwa tindak pidana pencucian uang, penggelapan penipuan.
Baca Juga: Kemelut Jouska sudah sampai ke kepolisian, ini kata Satgas Waspada Investasi
Setelah ditelaah lebih dalam, Rinto mengungkapkan ada tambahan pasal pengaduan, yakni Pasal 104 UU Pasar modal karena ada indikasi insider trading dalam kasus ini.
"Ketika ada transaksi misalnya penjualan saham di pasar modal yang seharusnya bukan menjadi konsumsi publik, tapi ada orang dalam yang membukanya ke publik," jelas Rinto.
Kata Rinto, insider trading tidak seharunya dilakukan, dengan begitu ada pasal tindak pidana tersendiri untuk aktivitas tersebut.
Dengan begitu, ujar Rinto, ada tiga tindak pidana yang sedang diselidiki tim penyidik dari kasus Josuka ini. Yakni terkait laporan Tindak Pidana Penipuan (TPP), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan teranyar digunakannya UU Pasar Modal lantaran terdapat unsur tindak pidana membuka rahasia terkait perdagangan di bursa saham.
Adapun pasal-pasal yang digunakan seperti Pasal 104 tentang Pidana Pasar Modal, Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP dan Pasal TPPU.
"Beberapa bukti sudah diserahkan dan penyidik sudah konfirmasi ke pelapor dan sudah ada beberapa informasi terbaru yang digunakan," jelasnya.
Baca Juga: Nasabah Jouska Lapor Polisi Meski Ditawari Pengembalian Dana, Ini Alasannya