kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kuasa hukum: Djoko Tjandra punya keinginan hadir hanya keadaan belum mendukung


Senin, 20 Juli 2020 / 14:30 WIB
Kuasa hukum: Djoko Tjandra punya keinginan hadir hanya keadaan belum mendukung
ILUSTRASI. Djoko S Tjandra saat sidang di Jakarta, Juli 2000. (Dok Kontan/Agus S)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengaku sudah berupaya kooperatif mengajak kliennya agar ke Indonesia.

Namun, kondisi Djoko Tjandra yang masih sakit mengakibatkan tidak dapat ke Indonesia untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami mau mengupayakan agar beliau bisa hadir dan beliau juga karena sakit. Artinya beliau masih mempunyai keinginan hadir hanya saja keadaan belum mendukung," kata Andi Putra Kusuma, kuasa hukum Djoko Tjandra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Soal kasus Djoko Tjandra, Komisi III DPR: Penegak hukum perlu tingkatkan kerja sama

Dia mengaku sudah berupaya agar Djoko Tjandra, selaku pemohon principal hadir ke persidangan.

"Kami secara aktif menyampaikan kepada klien, dia wajib hadir dengan segala konsekuensi. Jadi itu jalan yang harus ditempuh kalau untuk memperjuangkan kebenaran dan kami proaktif menyampaikan kepada klien. Itu karena kesehatan beliau kurang baik," kata dia.

Semula, pada Senin ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang PK yang diajukan Djoko Tjandra.

Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan sidang, karena menderita sakit.

Tercatat, ini merupakan ketiga kali Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang PK itu.

Di dua sidang sebelumnya, yaitu pada sidang 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko tidak hadir ke sidang karena alasan sakit.

"Berdasarkan surat yang kami terima hari ini, beliau masih dalam keadaan sakit. Suratnya diambil 15 Juni kemarin di klinik yang sama," ujarnya.

Dia tidak mengetahui penyakit Djoko Tjandra. "Jenis sakitnya saya tidak mengetahui, karena di dalam surat sakit juga tidak tertulis. Hanya rekomendasi dari dokter dia tetap istirahat. Dia hanya direkomendasikan beristirahat oleh dokter," kata dia.

Baca Juga: Pak Jokowi, apa bisa lobi Perdana Menteri Malaysia pulangkan Djoko Tjandra?  

Meskipun menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, namun, dia mengklaim tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

"Suratnya kan dari Malaysia. Kalau lokasinya sendiri saya tidak tahu karena tidak pernah bertemu," tambahnya. (Glery Lazuardi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum: Keadaan Belum Mendukung Djoko Tjandra untuk ke Indonesia,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×