kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Pak Jokowi, apa bisa lobi Perdana Menteri Malaysia pulangkan Djoko Tjandra?


Senin, 20 Juli 2020 / 00:29 WIB
Pak Jokowi, apa bisa lobi Perdana Menteri Malaysia pulangkan Djoko Tjandra?
ILUSTRASI. Djoko S Tjandra saat sidang di Jakarta, Juli 2000. (Dok Kontan/Agus S)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perburuan terhadap buronan Djoko Tjandra terus berjalan meski belum membuahkan hasil. Di tengah teka-teki keberadaan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali tersebut, banyak kabar yang menyebut bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia.

Saah satu pihak yang yakin Djoko Tjandra ada di Negeri Jiran tersebut adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

“Saat ini Kami meyakini Joko Soegiarto Tjandra berada di Kuala Lumpur Malaysia,” ujar dia dalam keteranya, Minggu (19/7).

Boyamin bilang keyakinannya soal keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia karena pada bulan Oktober 2019,  seorang pengacara asa Indonesia bersama kliennya telah bertemu dengan Djoko Tjandra di lantai 105 gedung Signature 106 komplek Tun Razak Echange Malaysia dalam rangka menawarkan apartemen milik klien tersebut kepada Djoko Tjandra.

“Pengacara tersebut saya cukup mengenalnya karena pernah bergabung dengan kantor Boyamin Saiman Lawfirm,” ujar dia.

Keyakinan semakin kuat setelah ada pernyataan dari Anita Kolopaking selaku Kuasa Hukum Djoko Tjandra bahwa kliennya tinggal di Kuala Lumpur Malaysia.

Berdasar kenyataan Djoko Tjandra tinggal di Kuala Lumpur Malaysia, maka dibutuhkan peran Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan lobi dan diplomasi tingkat tinggi dengan Pedana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia.

Alasan perlunya Presiden Jokowi melobi Pemerinta Malaysia adalah  karena sejumlah alas an. Pertama, Mantan Jaksa Agung M.Prasetyo (menjabat 2014-2019) telah berupaya memulangkan lewat jalur ekstradisi atas Djoko Tjandra namun masih gagal.

Kedua, selama ini telah terdapat upaya timbal balik yang baik dengan pemerintah Malaysia, salah satu contohnya  berupa pemulangan Siti Aisyah dari Malaysia yang dituduh meracun Kim Jong Nam (kakak Kim Jong Un-Presiden Korea Utara) di bandara KLIA Kuala Lumpur.

Siti Aisyah saat itu telah disidangkan di Pengadilan Shah Alam Malaysia dengan ancaman hukuman mati, namun atas upaya lobi tingkat tinggi, termasuk penyerahan kapal mewah Equaminity kepada Malaysia, maka Siti Aisyah bisa dibawa pulang ke Indonesia dan diterima langsung Presiden Jokowi di Istana Negara pada tanggal 12 Maret 2019.

Pemulangan Siti Aisyah ini adalah imbalan atas kesediaan Polri menyerahkan sitaan kapal pesiar mewah Equaminity kepada Malaysia pada tanggal 5 Agustus 2018. Kapal Equaminity sebelumnya telah disita Polri di Benoa Bali pada tanggal 28 Pebruari 2018 atas permintaan FBI USA karena diduga terkait korupsi 1MDB Malaysia.

Ketiga, terdapat hubungan baik Preside Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin saat Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat atas pelantikan Muhyidin Yassin sebagai Perdana Menteri Malaysia. Hubungan baik ini semestinya digunakan untuk memulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia.

Keempat, Djoko Tjandra diduga punya hubungan erat dan mendapat perlakuan istimewa oleh Nazib Razak (mantan Perdana Menteri Malaysia) sehingga proses pemulangannya akan sulit jika tidak melibatkan diplomasi tingkat tinggi antara Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin.

Boyamin bilang sengkarut Djoko Tjandra masuk Indonesia tanpa terdeteksi, mendapat KTP elektronik, Paspor, surat jalan dan hilangnya status cekal telah mempermalukan pemerintahan Indonesia, sistem penegakan hukum Indonesia dan juga mempermalukan serta menyakiti seluruh rakyat Indonesia.

Untuk itu satu satunya cara adalah menangkap Djoko Tjandra dan menjebloskannya ke penjara selama dua tahun sesuai putusan eninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI.

Segala upaya oleh aparat telah gagal sehingga Presiden Jokowi harus bertindak untuk menangkap Djoko Tjandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×