kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kuasa hukum Atma Jaya diminta serahkan surat kuasa


Rabu, 26 Februari 2014 / 17:09 WIB
Kuasa hukum Atma Jaya diminta serahkan surat kuasa
ILUSTRASI. Armada pemasaran?benih hortikultura jagung, sayuran dan buah?PT BISI International Tbk.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Perseteruan antara Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya dengan praktisi psikolog Yon Nofiar terkait pemakaian merek Certified Human Resources Professional (CHRP) terus bergulir di pengadilan.

Namun, sengketa tersebut belum memasuki pokok perkara karena kuasa hukum dari Unika Atma Jaya belum menyerahkan surat kuasa resmi dari petinggi universitas katolik tersebut.

Ketua majelis hakim Gosen Butar Butar tampaknya sudah hilang kesabaran menunggu surat kuasa resmi dari pengacara Atma Jaya.

Karena itu, ia meminta agar kuasa hukum Atma Jaya yang hadir waktu itu Agustinus Prajaka untuk tidak mengulur-ngulur waktu penyerahan surat kuasa asli.

Majelis memerintahkan agar pada hari Selasa (4/3) pekan depan, kuasa hukum Atma Jaya menunjukkan surat kuasa asli dan langsung jawaban mereka atas gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Praktisi Psikolog Yon Nofiar terkait merek CHRP. Bila pihak Atma Jaya belum menunjukkan surat kuasa asli, maka Atma Jaya yang rugi.

Terkait belum diserahkannya surat kuasa asli kepada majelis hakim, Prajaka mengatakan hal itu terjadi karena para petinggi di Unika Atma Jaya masih sibuk dan belum memiliki waktu untuk menyerahkan surat kuasa asli.

"Itu sebenarnya masalah sederhana saja, jadi tinggal menyesuaikan waktu karena beliau-beliau sangat sibuk,"elaknya, Selasa (25/2).

Namun Prajaka menolak bila molornya waktu penyerahkan surat kuasa ini sebagai strategi dari Atma Jaya. Sementara itu, kuasa hukum Yon Nofiar,  Jeffri Mangapul menuding bahwa pihak Atma Jaya sengaja mengulur-ngulur waktu karena kekurangan bukti atau belum siap menjawab gugatan yang dilayangkan kliennya.

"Mungkin mereka belum punya cukup bukti untuk menjawab gugatan kita," ujarnya menerka-nerka molornya surat kuasa ditunjukkan kepada hakim.

Selain itu, bila pihak Atma Jaya belum juga menyerahkan surat kuasa pada sidang pekan depan, maka pihak Atma Jaya menganggap remeh kasus yang tengah bergulir di pengadilan ini.

"Jelas mereka menganggap kasus ini tidak penting, sehingga penyerahan surat kuasa saja ditunda terus," tambah Jeffri.

Sekadar menyegarkan ingatan, sejak tahun 2006 hingga sekarang Yon mengaku terus melakukan pelatihan CHRP. Tujuannya untuk memberikan bekal pengetahuan keterampilan praktis pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan yang meliputi Pengembangan Sumber Daya Manusia (Human Resource Development), Upah dan Penghargaan (Compensation & Benefit), Hubungan Industrial (Industrial Relation) dan Suplemen Sumber Daya Manusia (Human Resources Supplements).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×