kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.282.000   -45.000   -1,93%
  • USD/IDR 16.624   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.093   -24,52   -0,30%
  • KOMPAS100 1.125   -4,40   -0,39%
  • LQ45 823   -1,92   -0,23%
  • ISSI 283   -0,49   -0,17%
  • IDX30 433   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 498   -2,95   -0,59%
  • IDX80 126   0,00   0,00%
  • IDXV30 136   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 139   -0,09   -0,06%

KSPN Sarankan Prabowo Kaji Ulang Pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh


Senin, 09 Juni 2025 / 19:43 WIB
KSPN Sarankan Prabowo Kaji Ulang Pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh
ILUSTRASI. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/21/10/2024.


Reporter: Muhammad Alief Andri | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

Rencana pembentukan dua lembaga tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo sebagai respons atas maraknya kasus PHK serta perlunya peningkatan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja. Namun, hingga saat ini, realisasi pembentukan lembaga tersebut belum juga terlaksana.

"Saya dan KSPN menduga masih ada tarik ulur soal formasi, kewenangan, dan anggaran," ujar Ristadi dalam pernyataan resminya, Senin (9/6).

Baca Juga: Mayday 2025, KSPI Sampaikan 6 Tuntutan ke Presiden Prabowo

Meski secara prinsip mendukung niatan dari Presiden, Ristadi menilai pembentukan lembaga baru perlu dipertimbangkan ulang karena bisa tumpang tindih dengan lembaga ketenagakerjaan yang sudah ada. Ia menyebut sejumlah lembaga tripartit seperti LKS Tripartit Nasional, Komite Pengupahan Nasional, Komite Pengawasan Ketenagakerjaan, hingga Dewan Jaminan Sosial Nasional, sejatinya sudah memiliki peran serupa namun kurang optimal fungsinya.

"Sayangnya selama ini peran lembaga-lembaga itu lebih formalitas, tidak berjalan efektif," ungkapnya.

Selain itu, pembentukan lembaga baru dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran. Ristadi juga menilai pembentukan lembaga baru seolah menunjukkan ketidakpercayaan terhadap Kementerian Ketenagarkerjaan.

Untuk itu, KSPN mengusulkan agar lembaga-lembaga ketenagakerjaan yang sudah ada diberdayakan secara maksimal. Jika perlu, kewenangannya bisa ditambah dan posisi hukumnya diperkuat. Ia juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan meningkatkan kinerja, fokus pada penguatan skill pekerja, penciptaan lapangan kerja, dan pelindungan pekerja secara menyeluruh.

"Kurangi acara seremonial dan lebih banyak turun ke lapangan," pungkasnya.

Baca Juga: Masuk Tahap Finalisasi, Menaker Pastikan Satgas PHK Segera Launching

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×