Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memperkirakan akan ada gelombang kedua pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19.
Said Iqbal mengatakan, setelah sebelumnya sudah ada jutaan pekerja di sektor industri pariwisata, UMKM, penerbangan dan logistik yang di-PHK dan dirumahkan, maka di gelombang kedua ini yang terdampak adalah pekerja di industri manufaktur, baik padat karya dan padat modal seperti industri tekstil, garmen, makanan, elektronik dan otomotif. Dia memperkiakan ada ratusan ribu pekerja yang terdampak.
Baca Juga: Kekhawatiran terhadap Covid-19 meningkat, optimisme konsumen makin menurun
Dia mengatakan, gelombang kedua ini disebabkan semakin berkurangnya bahan baku impor karena berbagai negara yang menerapkan lockdown, sementara bahan baku di dalam negeri hanya mampu memenuhi kebutuhan 30%. Tak hanya itu, nilai tukar rupiah yang semakin tertekan terhadap dolar pun disebut mempengaruhi kinerja perusahaan.
"Harga mata uang terhadap dolar tertekan. Beli bahan baku impor, jual barang jadinya rupiah, itu pasti buntung. Daripada rugi, pasti perusahaan mengurangi jumlah karyawan, PHK. Ratusan ribu itu bisa. Tetapi saaya tidak bisa memastikan jumlahnya karena tiap sektor industri ini berbeda-beda kebutuhan bahan bakunya," terang Said Iqbal kepada Kontan.co.id, Rabu (3/6).
Baca Juga: Sekitar 1.000 karyawan AirAsia Indonesia terdampak pandemi virus corona (Covid-19)
Said Iqbal pun menyoroti langkah pemerintah yang ingin menerapkan kenormalan baru (new normal). Menurut dia, tanpa menerapkan new normal pun, masih banyak buruh yang tetap bekerja.
Namun, dia menyarankan agar pemerintah tidak menggunakan istilah new normal tetapi menggunakan istilah physical distancing yang terukur.
"Orang Idonesia itu kalau kita menggunakan istilah longgar di new normal itu, dia akan banyak berrindak lebih. Belum new normal saja, di tempat publik masih banyak yang berkumpul. Jadi tetap physical distancing tetapi terukur, misalnya di buruh, ada seminggu kerja, seminggu libur, jadi digilir," katanya.
Baca Juga: Pemanfaatan stimulus perpanjangan kredit cukai rokok sudah capai Rp 18,1 triliun
Dia juga meminta agar pemerintah segera melakukan pencegahan Covid-19. Menurutnya, seluruh kegiatan perekonomian terganggu karena adanya Covid-19 ini.
Adapun, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga 27 Mei 2020, jumlah pekerja sektor formal dan informal yang terdampak Covid-19 ada sebanyak 1,75 juta pekerja, dimana ada 1,05 juta pekerja formal yang dirumahkan, 380.221 pekerja formal yang di-PHK serta ada 318.959 pekerja informal, usaha kecil/mikro yang terdampak Covid-19. Data ini sudah melalui proses cleansing antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dan sudah diketahui jelas by name by address.
Sementara ada juga sekitar 1,27 juta pekerja terdampak Covid-19 yang masih dalam tahap verifikasi dan validasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News