Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Namun, dia menyarankan agar pemerintah tidak menggunakan istilah new normal tetapi menggunakan istilah physical distancing yang terukur.
"Orang Idonesia itu kalau kita menggunakan istilah longgar di new normal itu, dia akan banyak berrindak lebih. Belum new normal saja, di tempat publik masih banyak yang berkumpul. Jadi tetap physical distancing tetapi terukur, misalnya di buruh, ada seminggu kerja, seminggu libur, jadi digilir," katanya.
Baca Juga: Pemanfaatan stimulus perpanjangan kredit cukai rokok sudah capai Rp 18,1 triliun
Dia juga meminta agar pemerintah segera melakukan pencegahan Covid-19. Menurutnya, seluruh kegiatan perekonomian terganggu karena adanya Covid-19 ini.
Adapun, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga 27 Mei 2020, jumlah pekerja sektor formal dan informal yang terdampak Covid-19 ada sebanyak 1,75 juta pekerja, dimana ada 1,05 juta pekerja formal yang dirumahkan, 380.221 pekerja formal yang di-PHK serta ada 318.959 pekerja informal, usaha kecil/mikro yang terdampak Covid-19. Data ini sudah melalui proses cleansing antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dan sudah diketahui jelas by name by address.
Sementara ada juga sekitar 1,27 juta pekerja terdampak Covid-19 yang masih dalam tahap verifikasi dan validasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News